Kompak Bapak Dan Anak Jadikan Putri sendiri Jadi Budak Seks Sejak 2018 Di Ringkus Polresta Deli Serdang



DELI SERDANG -Sebagai Bapak harusnya  melindungi anak anaknya tapi Bapak yang satu ini malah terbalik,bapak yang satu ini tega membuat kerjasama dengan Anank kandung sendiri ikut merusak masa depan putrinya yang masih duduk di kursi Sekolah Menegah Pertama(SMP) dan dijadikan sebagai budak seks sejak dari tahun 2018 


Pemerkosaan ini dilakukan para pelaku terhadap korban di Desa Dagang Kelambir, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Kini, kedua pelaku sudah diamankan Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut.


Kita coba menghubungi Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK, membenarkan penangkapan para pelaku pemerkosaan secara gerombolan.


Memang benar Kedua pelaku yang diamankan masing-masing AM (55) dan MI (16). Keduanya diamankan di tempat tinggal mereka,” ujar Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (8/1/2021).Firdaus mengungkapkan, terungkapnya kasus pencabulan ini dari pengakuan korban kepada teman dekat bernama Rahmad Akbar.


Sejak kejadian (DSN) menceritakan kepada saksi bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah dan abang. Mendengar hal itu, Rahmad Akbar memberitahukan ke ibu kandung korban, Juliatik,” ungkap mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.Setelah itu, lanjut Firdaus menerangkan, ibu korban yang mengetahui hal dimaksud menayakan langsung kepada korban. “Saat ditanya oleh ibunya korban mengaku bahwa telah dicabuli oleh ayah dan abang,” sambung Firdaus.Atas kejadian tersebut, sebut Firdaus ibu korban merasa keberatan lalu melaporkan ke Polresta Deli Serdang.


Untuk menindaklanjuti laporannya, Unit PPA dengan penyelidikan dilapangan berhasil mengendus keberadaan kedua pelaku berada di rumah. Oleh karenanya, tanpa membuang waktu dilakukan penangkapan. Selanjutnya diboyong ke Polresta Deli Serdang guna pemeriksaan lanjutan,” sebut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.


Dari hasil pemeriksaan, kata Firdaus pelaku AM bersenggama terhadap korban sebanyak 20 kali. Sedangkan pelaku IM menikmati tubuh adiknya dan menggerayanginya sebanyak 5 kali.


Bapak dan anak melakukan pencabulan sejak tahun 2018 sampai dengan 2020. Saat ini, kasusnya masih didalami guna mengetahui motif para pelaku memperkosa,” pungjasnya. (Jhonsen)


Lebih baru Lebih lama