MEDAN - Petugas Tekab Polsek Medan Baru menangkap 2 (dua) pria pengguna narkotika jenis sabu dan ganja,tersangka Hendri (40) dan Adi Syahputra (36), Senin 30/11/2020.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK MH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan kedua pelaku yang merupakan warga Jalan Denai ditangkap petugas di kawasan Jalan Bromo Ujung, Medan.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bromo Ujung Medan, sering terjadi transaksi tindak pidana narkotika. Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang berboncengan dengan mengenderai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam BK 6007 GB,"kata Iptu Irwansyah, Kamis (17/12/2020).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan pelaku, Kanit Reskrim menyebutkan petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip sabu-sabu dari kantong celana sebelah kiri dari pelaku Hendri.
Sedangkan dari kantong celana pelaku Adi sebelah kanan ditemukan barang bukti 3 Amp. Ganja yang dibungkus kertas warna coklat,"sebut Iptu Irwansyah.
Selanjutnya guna penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru.
Pengakuan kedua tersangka mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp. 40.000,- dan ganja seharga Rp. 30.000 di kawasan Jalan Bromo Ujung Medan, dan akan digunakan oleh kedua pelaku,"pungkasnya.(Rel/Jhonsen)