Polsek Sunggal Ringkus 3 Pelaku Pembunuhan Salah Satunya Wanita.



SUNGGAL - Sempat viral di Mensos pembunuhan dengan tusukan 42 liang yang terjadi di Jalan Wakaf/Pertanian Dusun IV, Desa Serba Jadi/ Kebu Jambu, Kecamatan Sunggal Deliserdang, Senin (2/11/2020), akhirnya berhasil diringkus Polsek Sunggal.


Para pelaku pembunuhan tersebut berjumlah 3 orang yang mana salah satunya seorang wanita. Ke-3 pelaku itu adalah YP alias W (23) (ditembak)   dan AR (15) dan  YF (17) warga Jalan Danau Kota Binjai Timur. 





Ada identitas ke-tiga pelaku berhasil diungkap unit Reskrim Polsek Sunggal hasil penyelidikan yang dilakukan di lapangan selanjutnya melakukan pengejaran selama 3 hari ke luar kota. Tepatnya pada Kamis (5/11/2020) 


Unit Reskrim Polsek Sunggal Polsek Sunggal dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, SH, SIK, MH beserta dengan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH, berhasil meringkus ke-3 pelaku di daerah Kisaran  Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan tepatnya disebuah kos kosan.



Selain tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor CB 150 R tanpa plat (milik korban), 1 buah belati, 1 buah obeng, 1 buah ponsel android, 1 buah baju kaos warna hitam (milik korban), sepasang sepatu, jam tangan dan uang sebanyak Rp 1 juta. 


Kapolrestabes Medan Kombes  Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dan Kanit Reskrim  AKP Budiman Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jum'at (6/11/2020) sore menjelaskan. Ke-3 pelaku pembunuhan terhadap korban REF (18) sebelum melakukan aksinya dengan memancing korban melalui seorang tersangka wanita dan selanjutnya mengajak bertemu di Kota Binjai. 


Tersangka YF memancing korban melalu via Facebook (Chatingan) yang dimainkan melalui sebuah warnet yang sudah direncanakan ke-3 tersangka ini," ujarnya.


Lanjutnya, tersangka berinisial YF (17) seorang wanita itu mengajak korban datang ke rumah kontrakan. Namun tiba - tiba datang teman tersangka lainnya untuk mengajak korban berboncengan dengan sepeda motor milik korban. 


Saat di perjalanan,  YP alias W tiba - tiba menikam leher korban dengan benda tajam sehingga korban terjatuh dan melakukan perlawanan. Namun salah seorang teman tersangka AR yang sudah siaga kembali menikam korban dengan obeng berulang - ulang. Akibatnya korban yang sudah bersimbah darah tewas di tempat. Kemudian korban di buang di ladang jambu milik warga di Jalan Pertanian. 


"Atas perbuatannya ke-tiga tersangka melanggar Pasal 340 Subs 338  KUHPidana dengan  ancaman hukuman mati dan seumur hidup, " tandas Kombes Riko Sunarko. 


Ditambahkannya, sementara YP alias W mengaku, sudah melakukan begal sebanyak 4 kali namun kali melakukan pembinaan kepada korban warga Binjai. "Saya menyesal melakukan pembunuhan itu bersama calon istri saya yang ikut juga melakukan aksi begal tersebut," beber nya.(Jhonsen)


Lebih baru Lebih lama