Polda Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Kasubbag Kas Keuangan PD Pasar Kota Medan Diduga Telan Uang Sewa Kios.



MEDAN - Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan tersangka terhadap Aidil Syofyan, SE terkait kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Tahun 2011 - 2017.


Menurut informasi di Polda Sumut, Kasubbag Kas pada Bagian Akutansi dan Keuangan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan Kota Medan pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan periode tahun 2015 - 2017.


Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan kepada wartawan, Sabtu (21/11/2020), berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 5113/2029/PDPKM/2015 Tentang Revisi Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 511.3/1227/PDPKM/2015, tanggal 27 Pebruari 2015 Tentang Penetapan Biaya Sewa Tempat Berjualan di Pasar Induk Lau Cih Medan Tuntungan tanggal 07 April 2015.


Bahwa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Tuntungan Medan yang dibangun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Medan adalah sebanyak 1.215 dengan total uang yang harus disetorkan sebesar Rp 9.348.000.000 dengan rincian terdiri dari Grosir sejumlah 720 unit, Sub Grosir I, Sub Grosir II, Wisata Buah 56 unit, Ruko 6 unit dan Kantin 1 unit l.

"

Aidil Syofyan, selaku Kasubag Kas pada bagian Akutansi dan Keuangan  Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan yang menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar IndukTuntungan secara gelondongan dari penyetor tanpa disertai rincian nama pedagang yang menyetor dan Aidil Syofyan membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD. Pasar Kota Medan) diperuntukkan sebagai bukti pembayaran, dan hal ini khusus untuk pembayaran sewa Pasar Induk Tuntungan," Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.


Tidak hanya itu, MP Nainggolan juga menerangkan bahwa berdasarkan bukti Kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang dibuat oleh Aidil Syofyan bahwa jumlah total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang diterima oleh Aidil Syofyan sebesar Rp9.462.713.500,


"Seluruh pedagang Pasar Induk Tuntungan sudah membayar uang kontribusi sewa dan  tidak seluruhnya uang kontribusi sewa sebesar Rp9.462.713.500, disetor oleh Aidil Syofyan dimana yang disetor olehnya hanya sebesar Rp7.865.000.000, sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp1.483.000.000," terang MP Nainggolan sembari mengatakan saat ini Aidil Syofyan menjabat sebagai Staf Pasar Medan Deli  Pada Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan.


Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan hukum yaitu Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan, yang menyebutkan ; “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Dan, Pasal 4 Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan tentang azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah. Buku Pedoman Sistem Akutansi PD. Pasar Kotamadya Medan Kerjasama PD. Pasar Kotamadya Medan dengan Puskap-FE-USU 1996.
Serta, Keputusan Walikota Daerah Tingat II Medan Nomor : 539/1992/SK/1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Madya Daerah Tingat II Medan.


Lanjut MP Nainggolan menjelaskan, pada Jumat, 20 Nopember 2020, berdasarkan gelar perkara, Aidil Syofyan telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Diduga terjadi kurang setor uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.483.000.000," tegasnya.(Red/Jhonsen)

Lebih baru Lebih lama