Pembunuh Dodi Sumanto Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati.



BELAWAN - Sidang pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan yang menyebabkan meninggalnya korban Dodi Sumanto warga Pasar 9 Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang di laksanakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Rabu (18/11/2020), siang, sekira pukul 14.00 WIB.


Dalam Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Anzar (27). Pihak keluarga korban sangat disayangkan sikap terdakwa yang bersifat seperti pura-pura dalam keadaan sedang tidak sehat saat dihadirkan di kursi pesakitan.


Selain itu, pihak keluarga berharap kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yasinta Neria Hakim, SH dapat memberikan hukuman yang pantas dengan perbuatannya atau hukuman mati.


Menurut Johannes Siregar,SH selaku kuasa hukum korban mengatakan peristiwa itu sangat mempengaruhi psikologi anak korban dan sementara istri korban menjadi terlantar katena selama ini suaminya menjadi tulang punggung keluarganya.



"Dari peristiwa tersebut keluarga terdakwa tidak ada upaya permohonan maaf dan mendatangi korban sehingga kami menilai bahwa keluarga dari terdakwa tidak ada rasa kemanusiaan," ungkap Johannes Siregar,SH kepada wartawan.


Sambung Johannes Siregar,SH mengatakan dengan hadirnya DPD LI BAPAN RI SJMUT untuk memantau dan menggawal hasil persidangan tersebut hingga sampai pembacaan putusan nanti, sehingga Majelis Hakim dan JPU dapat memutuskan tuntutan hukuman dengan rasa keadilan sehingga keluarga korban merasakan adanya keadilan di Negeri ini.


"Kami akan terus menggawal persidangan tersebut hingga Majelis Hakim dan JPU menetapkan Pasal 340 jo 338, 351 KUHPidana terhadap terdakwa," tegas Johannes Siregar.


Namun demikian, Johannes Siregar sangat menyayangkan adanya keganjilan dalam kasus ini, hingga sampai saat ini belum ada rekontruksi terhadap kasus tersebut.


"Ada apa kasus pembunuhan di Percut Sei Tuan dapat di sidangkan tanpa adanya Rekontruksi terlebih dahulu," bebernya.Kemudian, sidang kembali dilanjutkan satu Minggu kedepan pada Rabu, 25 November 2020, dengan agenda pemeriksaan para saksi-saksi dan di rencanakan terdakwa Anzar akan tetap dihadirkan langsung dalam persidangan nantinya.


Diberitakan sebelumnya, warga Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang dihebohkan dengan tewasnya Dodi Sumanto setelah kepalanya dicangkul hingga terbelah oleh A.


Korban warga Jalan Sidumolyo Gang Gelatik Pasar 9 Tembung Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan Deliserdang yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan, dicangkul kepalanya saat sedang bekerja memasang keramik di rumah tersangka yang juga warga setempat.


Saat sedang melakukan pekerjaannya, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung mengayunkan cangkul ke kepala korban hingga meninggal dunia.


Warga sekitar yang mengetahui pembunuhan sadis tersebut, langsung melaporkannya ke Polsek Percut Seituan. Mendapat laporan dari warga, personel Polsek Percut Seituan menuju tempat kejadian perkara (TKP). Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan.


Selanjutnya, Rusliani br Simatupang yang merupakan istri korban, membuat laporan polisi No : LP /1427 /K/VII/ 2020 / SPKT Percut, Kamis 02 Juli 2020.


Menurut penuturannya, kejadian tersebut terjadi pada sore hari, sekitar pukul 15.30 WIB. Berdasarkan keterangan istri korban, pada Kamis lalu sekitar pukul 14.00 WIB, dirinya mendapat laporan dari warga bahwa suaminya tewas dibunuh A.


Kemudian, pelapor mendatangi rumah pelaku. Sesampainya dilokasi, Rusliani br Simatupang melihat tubuh suaminya telah tergeletak bersimbah darah.


Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa cangkul berlumuran darah, martil, sepasang sandal jepit, dan sebuah ember berisi semen.(Jhonsen/Rel)

Lebih baru Lebih lama