Polsek Medan Kota Jebloskan Suami istri Penikmat Sabu.



MEDAN–Pecandu siputih Pasangan suami istri akhirnya mendekam di Polsek Medan kota lantaran isap sabu bersama sama ,adapun nama suami Suprianto (35)istrinya  Melda Hernawati Sihombing (25)warga Jalan Delitua, Gang Sejarah, Delitua ditangkap Tim Tekab Polsek Medan Kota.

Awalnya keduanya kedapatan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, yang akan digunakan bersama-sama.

Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin menyampaikan, keduanya ditangkap di kawasan Jalan Multatuli, Lorong II, Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun, Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 14.50 WIB lalu mendapatkan informasi bahwasanya di lokasi itu marak teradi transaksi narkoba jenis sabu,” ungkapnya, Senin (12/10/2020).

Saat penyelidikan kita lakukan, jelas Yaqin, adapun tersangka ditemukan di lokasi tersebut. Karena terlihat mencurigakan, kepada keduanya kemudian dilakukan penggeledahan.

Alhasil di kantong celana tersangka istrinya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat bersih 0.08 gram, yang rencananya akan mereka gunakan,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Kanit Medan Kota Iptu Ainul  Yaqin, keduanya langsung diboyong ke Mapolsek Medan Kota. Saat ini terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) sub Pasal 132 Ayat (1) dari UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika,Tandasnya.(Jhonsen)




Lebih baru Lebih lama