Tim Khusus Bandit Medan Timur Tembak Pablo dan Ubai Pembobol Rumah Toko.



MEDAN -Kedua Pemuda ini di ajungkan jempol lantaran  kompak dalam aksinya membobol RumahToko
hingga menjadi penghuni tahanan Mapolsek Medan Timur,Pasalnya, keduanya ditangkap Tim Khusus Anti Bandit Polsek Medan Timur karena nekat membobol Rumah Toko (Ruko) di Jalan Pasar III No. 33 B, Kel. Glugur Darat I, Kec. Medan Timur pada Sabtu 5 September 2020 sekira pukul 16.00 WIB.

Adapun nama kedua  tersangka Said Ubaidillah alias Ubai (35) warga Jalan Pasar III Gg Mesjid dan Zainal Arifin alias Pablo (45) warga yang sama ini ditangkap berkat laporan korban Dara Indah Adani (25) warga Jalan Tangkul I, Kel. Siderejo Hilir, Kec. Medan Tembung dengan nomor LP/609/IX/2020/Restabes Medan/ Sek Medan Timur.Begitu menerima laporan korban, Tekab Polsek Medan Timur langsung melakukan lidik pada Selasa, 8 September 2020
Pukul 20.00 WIIB.

Kita coba menghubungi Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, IPTU ALP Tambunan, SH.MH mengatakan berdasarkan keterangan dari saksi-saksi bahwa mereka melihat kedua pelaku keluar dari Ruko tersebut dengan membawa barang curian tersebut dan menawarkan baju hasil curian tersebut kepada warga.

Petugas mendapat informasi yang berharga dan melakukan pengejaran terhadap pelaku Said Ubaidillah alias Ubai dan berhasil meringkusnya saat berada dipinggir Jalan Pasar III, Kel. Glugur Darat I, Kec Medan Timur.

Tim  Khusus Anti Bandit  Medan Timur kembali melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku Zainal Arifin alias Pablo. "Pelaku Zainal Arifin alias Pablo diamankan di Alfamidi di Jalan Pasar III, Kel Glugur Darat I, Kec Medan Timur. Namun pada saat mencari barang bukti, kedua pelakub mencoba menyerang petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua tersangka, dan selanjutnya kedua pelaku diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan," Kompol Arifin, Rabu (9/9/2020) kepada wartawan.

Petugas  mengamankan kedua pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 buah kipas angin merk Casio, 1 buah keyboard merk KRIS dan 3 potong baju.

Kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara ungkap Tambunan.(Jhonsen)

Lebih baru Lebih lama