Tim Biro Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Simalungun Kunjungi Lembaga Pemasyarakatan Siborongborong


SIBORONGBORONG - Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas IIB Siborongborong menerima kunjungan Tim Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun dalam rangka MoU dan Penyuluhan Bantuan Hukum bagi warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong, Selasa (01/09/2020).

Sebanyak 20 warga binaan mengikuti penyuluhan yang diberikan. Materi disampaikan oleh Dr. Riduan Manik, SH. Mhum Dekan Fakultas Hukum Universitas Simalungun dan
Dr. Sarles Gultom, SH, MH
Ketua Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun.

Keingintahuan dari Warga Binaan Pemasyarakatan Klas IIB Siborongborong mengenai bantuan hukum sebagai akses keadilan bagi orang miskin/tahanan miskin.

Salah satu yang menjadi pokok pembahasan dalam penyuluhan tersebut adalah mengenai Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan yang disampaikan oleh Dr Sarles Gultom, SH, MH Ketua Biro Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Simalungun Bantuan Hukum Pemasyarakatan adalah tempat layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi yang berada di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Pos bantuan hukum pemasyarakat juga menginduk dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dimana penyelenggaranya adalah Kementerian Hukum dan HAM, Pemberi Bantuan Hukumnya adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi Kemenkumham c.q. BPHN, dan Penerima Bantuan Hukumnya adalah Tahanan/Warga Binaan Miskin.

Mengenai Penerima Bantuan Hukum pada pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Ayat 1 Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan juga masih mengacu pada undang-undang bantuan hukum, namun bedanya penerima bantuan hukumnya adalah masyarakat miskin yang telah menjadi warga binaan pemasyarakatan.

Semoga dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Khususnya di lapas siborongborong semakin memberikan akses keadilan dengan skema bantuan hukum yang semakin mudah dan tentunya tepat sasaran”, ungkap Kalapas

Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai penyelenggara Bantuan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya meningkatkan kinerja, dan komitmen yang tinggi terhadap penyelenggaraan bantuan hukum yang tepat sasaran”.(Jhonsen/Humas)

Lebih baru Lebih lama