Dua Bandar Pil Extasy Mangkubumi Di Amankan Polsek Medan Kota



MEDAN - Polsek Medan Kota Unit Reskrim Polsek Medan Kota tak henti hentinya memberantas Narkoba Apalagi  semenjak   kanit Reskrim di jabat Iptu Ainul Yaqin dengan slogan akan saya bumi hanguskan Narkoba  di wilayah hukum saya.

Dari hasil kepimpinya sebagai Kanit Reskrim telah terbukti mengamankan bandar narkoba pil extacy  mau di perjualbelikan di Wilayah Polsek Medan kota akhirnya gagal mengedarkan ribuan barang haramnya di daerah kekuasaan Iptu Ainul Yaqin.
Ramdas (35) yang beragama Hindu warga jalan Mangkubumi GG kelinci, kelurahan Aur kecamatan Medan Maimun dan rekannya.

Tersangka Rahmatdianto (55) yang bertempat tinggal sama dengan Ramdas hanya beda gg ini tak berdaya waktu di amankan pihak unit Reskrim Polsek Medan kota, Sabtu (12/09/20) sekitar pukul 20.30 wib

Kedua bandar narkoba jenis pil Extacy ini diamankan di Jln. HM. Jhoni Wisma HM. Jhoni Kel. Pasar Merah Barat Kec. Medan Kota.
Dalam press release, kapolrestabes Medan  Kombes Pol Riko didampingi Kapolsek Medan kota Kompol Rikki dan Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan kepada awak media. Keberhasilan ini berkat informasi  berharga dari masyarakat juga.

Dari hasi penyamaran team  berhasil untuk memperdaya  bandar untuk Transaksi narkoba. Selanjutnya Informen Menunggu tersangka di dalam Mobil sampai Tersangka datang dan masuk ke dalam Mobil. “Ungkap Kombes Pol Riko”
“Kedatangan tersangka Ramdas belum membawa Narkoba tersebut dan mengarahkan Informen kepada temannya An. Rahmatdianto yang sedang menunggu di Jalan HM. Jhoni untuk mengambil Pil Extacy.”

Waktu saat Bungkusan Plastik Asoi Warna Hitam yang berisikan Pil Extacy diberikan kepada Tersangka An. Ramdas. Team dan Informen membawa Tersangka kedalam Wisma HM. Jhoni.

Pada waktu yang tepat itu lah team kita melakukam Penangkapan terhadap Tersangka Ramdas dan Rahmatdianto. Dari tangan keduanya ditemukan 2 (dua) bungkus Plastik berisikan Pil Extacy. Di tempat terpisah Team melakukan Penangkapan terhadap Tersangka Rahmatdianto di Jalan. HM. Jhoni.”

Kedua tersangka kita interogasi siapa pemilik Pil Extacy  akhinya tersangka mengakui barang milik  Soman.”
Kedua tersangka Ramdas dan Rahmatdianto telah melanggar UU yang sudah di atur dalam Pasal 112 dan 114 uu narkotika dengan ancaman hukuman kurungan 10 sampai 15 tahun kurungan”pungkas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko.(Jhonsen)




Lebih baru Lebih lama