Polsek Medan Sunggal Ungkap Kasus Pencurian



MEDAN - Tekab Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan berhasil ungkap pencurian yang diduga dilakukan oleh tersangka ES als E pada Senin (24/8) saat berada di Jl. TB. Simatupang LK III Kel Sunggal Kec Medan Sunggal.

Pengungkapan Kasus pencurian tersebut  disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Rabu (26/8) di Mapolsek Sunggal.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Akp Budiman tersebut menjelaskan bahwa pengungkapan tersb berawal dari pengaduan korban S (53) warga Jl. Abadi Kel. Sunggal Kec Medan Sunggal pada hari Minggu (23/8) tentang pencurian dirumah korban ke SPKT Polsek Sunggal, yang ditindaklanjuti oleh Tekab dengan melakukan olah Tkp.

Dari hasil pengaduan korban dan hasil olah tkp, selanjutnya team melakukan penyelidikan dan pada hari Senin (24/8) team mendapatkan informasi tentang orang yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut dan berhasil mengamankan tsk ES als E di kediamannya berikut barang bukti berupa 2 (dua) buah jam tangan merek Rolex dan Seiko.

Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka ES als E kita tahan di Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, ungkap Kanit.(Jhonsen)
Lebih baru Lebih lama