Pemusnaan Narkoba tersebut bertempat di mako Polsek Sunggal, kegiatan pemusnahan tersebut diawali dengan pihak Labfor Polda Sumut mendeteksi barabg bukti yang diserahkan oleh Kapolsek Sunggal. Setelah dites dan dipastikan bahwa barang bukti terdebut adalah positif amfetamin, selanjutnya sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih.
Sesudah pemusnahan barang bukti tersebut, Kapolsek menjelaskan bahwa direncanakan pemusnahan tersebut dilaksanakan di Polrestabes Medan namun terkait salah satu tersangka k an. YMN sewaktu di rapid test menunjukkan hasil reaktif covid19, maka pemusnahan dilakukan di mako Polsek Sunggal, sedangkan tersangka YMN saat ini ditempatkan di ruangan khusus untuk menjalani isolasi mandiri, tutup Kapolsek. (Jhonsen/Sniper))