Polsek Medan Sunggal Unit Reskrim Ringkus kasus 3C



MEDAN SUNGGAL-Kapolsek Medan  Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.bersama Tekab(Team  Khusus Anti Bandit) Sunggal Langsung pimpin  penagkapan kasus Pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial R warga Jl. Binjai Gg. Mesjid Desa Payageli.


Sebelumnya diketahui bahwa tersangka R telah melakukan 2 kali pencurian sepeda motor di Desa Payageli, yang mana salah satu aksinya berhasil direkam oleh kamera pengintai (CCTV).


Berbekal laporan pengaduan korban JU dan CS,  serta adanya rekaman CCTV,  selanjutnya tean melakukan lidik dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka. Tanpa menunggu waktu lama, Kapolsek Sunggal didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE,  MH dan team,  pada hari Selasa (30/6) sekira jam 19.30 wib berhasil menangkap tersangka R di tempat  persembunyiannya di Jl. Sei Mencirim dan dari tersangka berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Scoopy tanpa plat dan kunci letter T.

Selanjutnya berdasarkan keterangannya, dilakukan pengembangan guna mendapatkan tersangka lain dan barang bukti, namun saat pengembangan tersebut tersangka melakukan perlawanan dan menyerang petugas bahkan saat diperingatkan dengan tembakan ke udara oleh petugas, tersangka tidak menghiraukan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.

Kanit Reskrim menjelaskan terhadap tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.(Jhonsen)
Lebih baru Lebih lama