2 Kurir Pembawa 3 Kg Sabu Di Ringkus Polsek Medan Sunggal.




MEDAN SUNGGAL- Polisi sektor  Medan Sunggal Ringkus 2 tersangka peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional di Jalan Ringroad, Kec. Medan Selayang pada Kamis 9/7/2020, sekira pukul 20.30 WIB.

Adapun Barang bukti  yang diamankan dari  kedua tersangka berupa 3 bungkus plastik kemasan teh China seberat 3 Kg sabu berikut 2 orang pemilik yakni berinisial YMN warga Jalan Selamat Ujung, Medan dan MJ warga Jalan Ismailiyah, Medan Area berhasil diringkus timsus.

Keberhasilan Polsek Medan Sunggal kita ajungkan jempol pernyaataan ini langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, SH, SIK, MSi, didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak saat mengelar konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Polsek Sunggal, Jumat (10/7/2020).

Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari pengembangan atas hasil tangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol.Riko Sunarko SH Sik menyampaikan bahwa saya baru hampir satu setengah bulan menjabat, telah dilakukan penindakan terhadap peredaran narkoba hampir 42 kg.
Ini menandakan bahwa kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba sehingga kita himbau kepada warga kota Medan khususnya generasi muda agar jangan menjadi pemakai Narkoba dan pengedar narkoba.

Keduanya Tersangka telah  melanggar pasal 114 Subs Pasal 112 Subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,pungkas Kapolrestabes Medan.(Jhonsen)


Lebih baru Lebih lama