Buronan PolsekMedan Area Diamankan Kasubdit III Jatanras Poldasu



MEDAN - Setelah buron selama lebih kurang selama lima bulan, tersangka pembunuhan Husnul Nasution (47), warga Jalan Rawa Denai, Kecamatan Medan Denai tertangkap.

Tersangka diketahui atas nama Teddy Chaniago (22) diamankan tim gabungan Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Resmob Satuan Brimob BKO.

Warga Jalan Rawa Cangkuk I Gang, Kecamatan Medan Denai ini terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kakinya, karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar melalui Kasubdit III/Jatanras, Kompol Taryono Raharja menjelaskan, penangkapan ini dilakukan di Jalan Padang Sidempuan – Sibolga tepatnya di Desa Palopat Maria, Padang Sidempuan, Kamis (30/4/2020) pukul 12.30 WIB.

Sebelumnya, kata dia, tim mendapat informasi tersangka pembunuhan Teddy Chaniago yang merupakan DPO Polsek Medan Area terlihat di seputaran Kota Padangsidimpuan.

Atas informasi ini, sambungnya, tim bergerak ke Kota Padangsidimpuan, pada Rabu (29/4/2020) dan mendapati tersangka sedang duduk di bengkel sepeda motor pamannya.

“Tim langsung melakukan upaya penangkapan sambil menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat DPO tersangka kepada pamannya. Tetapi tersangka berontak dan berupaya melepaskan diri,” terangnya kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).

Selanjutnya, tersangka diboyong ke Medan untuk melakukan pencarian barang bukti berupa gunting dan pakaian yang dibuangnya di pinggir sungai Denai areal Pekuburan JalanTuba IV Perjuangan, Medan Denai.

Namun saat proses pencarian, tersangka kembali berontak dengan menendang dan mendorong petugas yang memegangnya sampai terjatuh, sambil berupaya merebut senjata polisi.

Karena itu, personel lainnya langsung melepaskan tembakan peringatan 3 kali ke udara untuk menghentikan upaya terdangka sembari memerintahkannya untuk diam dan tiarap.

Kronologis Pembunuhan
Tetapi tersangka tidak mengindahkan peringatan sehingga kemudian diambil tindakan tegas dan terukur, dengan mengarahkan tembakan ke kaki pelaku.

“Setelah itu pelaku langsung diboyong ke RS Bhayangkara untuk dilakukan perawatan, sebelum akhirnya dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda Sumut,” jelasnya.

Saat diinterogasi, Sumarno mengatakan, pelaku mengakui bahwa sebelum bertemu korban, dari rumahnya telah membawa sebilah gunting.

Kemudian saat bertemu korban di depan warung kopi, Jalan Perjuangan Gang Arab, Medan Denai, yang baru turun dari mobil tersangka meminta uang untuk membeli rokok.

Tak berapa lama berselang, datang abang pelaku bernama Wanda (sudah ditangkap Polsek Medan Area) memanggil korban. Karena merasa tersinggung dipanggil nama, korban pun marah dan menampar Wanda.

“Sehingga pelaku langsung mendorong dan mencekik leher korban. Sedangkan Wanda yang sudah memegang sebilah pisau langsung menikamkannya ke bagian ketiak korban,” terangnya.

Setelah itu, pelaku pun spontan mengambil sebilah gunting dari saku celananya dan menikamkan ke bagian badan sebelah kiri korban.

Usai melihat korban tergeletak dan bersimbah darah, Teddy dan abangnya kemudian melarikan diri meninggalkan.

“Saat kabur pelaku sempat pulang ke rumah untuk ganti pakaian dan membuang barang bukti di pinggir Sungai Denai. Selanjutnya, dengan menumpang truk , pelaku melarikan diri ke Padang Sidempuan,” pungkasnya.

Sementara Dansat Brimob Polda Sumut melalui Personel Sat Brimob Polda Sumut BKO Resmob Subdit III Jahtanras Direskrimum Polda Sumut, Ipda Sumarno Tampubolon

Sumarno menambahkan, pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Tanjung Gusta bulan Juni terkait kasus pencurian rumah Pungkasnya(Jhonsen)

Lebih baru Lebih lama