Puluhan Napi Dibebaskan, Cegah Penyebaran Covid-19

MEDAN - Polrestabes Medan melakukan pemantauan terhadap 49 narapidana di Medan yang dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta.

Pemantauan ini dilakukan karena ada kecemasan di tengah masyarakat kalau warga binaan yang dibebaskan berpotensi kembali melakukan kejahatan yang menimbulkan keresahan.

"Di Medan sejauh ini ada 49 saudara kita napi yang dibebaskan dari Lapas Tanjung Gusta, masyarakat tidak perlu khawatir, sistem pembinaan di Lapas cukup efektif," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, Jumat (3/4/2020).

Dia mengatakan secara khusus Polrestabes Medan mendata warga binaan yang dibebaskan tersebut.

"Kami akan melaksanakan pemantauan, monitoring, dan komunikasi dengan kawan-kawan warga binaan tersebut, dan juga keluarganya, agar mereka bisa belajar banyak, kembali menjadi orang produktif berguna, bermanfaat bagi masyarakat," kata Kapolrestabes Medan.

Diberitakan sebelumnya, untuk mencegah penyebaran vCovid-19 di dalam Lembaga Permasyarakatan sebanyak 143 orang narapidana Lapas Tanjung Gusta dibebaskan lebih cepat.

Pembebasan ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan ‎surat edaran dengan nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020 dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)‎ Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) RI, yang mengatur tentang pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi guna mencegah penyebaran Covid-19.
Lebih baru Lebih lama