Kesal Dituduh Mencuri Anjing, Pemilik Warkop Nyaris Tewas Dibacok

 MEDAN  - Roni Perangin-angin alias Codri (25) kesal bukan main, ia dituduh mencuri anjing peliharaan pemilik warung kopi di Jalan Besar Delitua, Gang Bakti Ujung Kelurahan Delitua Kecamatan Delitua, Rabu (15/4/2020) dinihari.

Emosinya tak tertahankan, usai berdebat dengan Jerry Anthony Barus (39) sang pemilik warkop, Roni dengan hati panas pulang ke rumahnya yang tak jauh dari lokasi warung. Sesampainya di rumah, sebilah parang diambilnya, dan bergegas kembali ke warkop mencari Jerry.

Nahas, Jerry yang sedang tertidur tak sadar marabahaya datang. Orang yang dituduhnya mencuri anjing peliharaan ternyata dendam dan menuntut balas. Pagi itu, Roni dengan beringas membacok Jerry dengan parang. Setelah puas ia pun kabur melarikan diri.

"Unit Reskrim menangkap pelaku di Jalan Besar Delitua, lalu barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban sudah dibawa ke Mako untuk proses selanjutnya," kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Rabu (15/4/2020).

Ia melanjutkan korban masih mendapatkan perawatan yang serius di Rumah Sakit Sembiring. "Ini kasus pencobaan pembunuhan. Dengan motif dendam dituduh mencuri anjing," beber Zulkifli.

"Korban mengatakan agar anjing tersebut segera dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan maka jaminannya handpone milik Roni tidak akan dikembalikan," sambungnya.

Tersangka yang kesal dituduh mencuri anjing, merasa emosi dan kemudian dirinya pulang ke rumah untuk mengambil parang. "Berencana akan membunuh korban yang telah menuduhnya mencuri anjing," ungkapnya.
Lebih baru Lebih lama