4 pelaku pemerkosaan |
Korban Mawar yang berusah melawan namun akhirnya tak berdaya karena takut dianiaya , akhirnya digoyang saat menginap ditempat kerjanya secara bergantian dihari dan waktu yang berbeda oleh para pelaku.
Pelaku pertama yang mengoyang Mawar adalah RS pada Kamis (19/3/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku RS masuk kedalam tempat kerja korban dengan cara mendorong pintu depan dan setelah berhasil masuk, RS memaksa korban untuk berhubungan suami istri.
Karena merasa aman dan ketagihan RS kembali mengoyang Mawar sebanyak 2 kali, pada Sabtu (4/4/2020).
Selanjutnya, Mawar kembali mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh AP pada Sabtu (28/3/2020) sekitar pukul 00.00 WIB. Remaja 16 tahun tersebut mengancam Mawar terlebih dahulu sebelum mengoyangnya.
Kemudian, aksi bejat selanjutnya dilakukan oleh JP yang baru berusia 15 tahun sekitar pukul 05.00 WIB.
Sedangkan pelaku M melancarkan aksinya pada Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polsek Jati Agung, guna dilakukan penyelidikan dan penindakan.
Akhirnya keempat orang pemerkosa akhirnya behasil diringkus Polisi secara terpisah pada Rabu (12/4/2020).
Terungkap pula jika keempat pelaku ternyata saling kenal dan saling mengetahui pernah menggoyang Mawar.
Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer Siregar mengungkapkan, pelaku melakukan pemerkosaan dengan cara mengancam korban dan jika korban menolak mereka akan melakukan penganiayaan.
“Pelaku pertama yang di amankan adalah saudara RS (18) di kediaman pelaku. Selanjutnya, berdasar keterangan RS, polisi kembali meringkus tiga pelaku lainnya yang tengah berkumpul di bengkel,” jelasnya.
Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban dan korban sendiri telah dibawa ke RS untuk menjalani visum. (rdrbr)