Sepasang Kekasih MauTransaksi Narkoba Keburu Di Tangkap Polisi.



MEDAN TIMUR– Reskrim Polsek Medan Timur berhasil meringkus sepasang kekasih  usai melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi.
Sebut saja M. Amin ( 30 ) warga Tanjung Morawa B, belakang pajak Inpres, Kabupaten Deli Serdang ditangkap bersama seorang wanita bernama Tria Utami (28) warga Jalan Sei Padang, komplek Alam Jaya Hause, Kec. Medan Baru dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi merk alien warna biru dan 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio BK 2202 ABI. Minggu (8/3/2020) Jam 2:15 Wib dini
Hari

Penangkapan ini dibenarkan Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin melalui Kanit Reskrimnya Iptu A.L.P. Tambunan.

Benar, sepasang kekasih kita tangkap di jalan Monginsidi dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi dan 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio. Awalnya kita dapat informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwa di Jalan Monginsidi ada transaksi narkoba, atas informasi itu Tekab Polsek Medan Timur yang langsung saya pimpin menuju lokasi sembari melakukan pengintaian, selang beberapa waktu, kedua tersangka tampak sedang berdiri di pinggir jalan, selanjutnya keduanya kita tangkap dan kita geledah, dari tersangka Amin ditemukan 26 butir pil ekstasi warna biru,” ucap Iptu Tambunan.

Saat di Interogasi Tri Utami mengaku bahwa pil ekstasi itu didapat dari M. Amin dan akan ia jual kembali pada orang lain berinisial NZ yang memesan pil ekstasi seharga Rp 180.000 / butir.

Kedua  tersangka mengaku Barang haram  tersebut didapat dari bandar Berinisial H ( DPO ) warga Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya kita keboyong ke   untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku Tandas Tambunan (Jhonsen)

Lebih baru Lebih lama