Truk Modifikasi Pengangkut 28 Sabu Asal Bireuen Dibongkar

Brigjen Pol Atrial memaparkan ungkapan 28 kilogram sabu di markas BNNP Sumut

MEDAN - Truk modifikasi Colt Diesel bernopol BM 8108 SD pengangkut 28 kilogram sabu dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut.

Kepala Badan Narkotika Nasional Sumut Brigjen Pol Atrial, SH dalam keterangan persnya, Selasa (25/2/2020) menerangkan informasi masyarakat bahwa ada truk Colt Diesel warna kuning dari Bireuen menuju Pekanbaru-Jakarta membawa sabu.

"Truk kita hentikan di kawasan Jalan Megawati Binjai. Saat kita periksa awalnya tidak ada barang bukti apa pun di dalam truk. Lalu truk kita bawa ke markas. Namun anjing pelacak terus menerus mengendus di bagian tangki truk," papar Atrial didampingi Wadansat Brimob AKBP UF Ukoli.

Kata Atrial lagi, bagian tangki dibongkar dan ditemukan 14 bungkus plastik transparan berisi sabu. Belum sampai disitu, anjing pelacak kemudian mengendus dibagian perkakas truk.

"Dibagian perkakas truk kita temukan lagi 14 bungkus plastik transparan berisi sabu. Total berat kotor sabu berjumpa 28 kilogram sabu. Truk ini memang dimodifikasi khusus untuk menyeludupkan sabu dengan tujuan Jakarta via Pekanbaru," sebut Atrial lagi.

Dia menjelaskan, truk ini dimodifikasi di salah satu bengkel di Bireuen. Untuk tersangka yang diamankan ada dua orang yakni Abadi Samad warga Desa Ujung Paco, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe dan Marzuki Ahmad warga Desa Tufah, Kecamatan Jeunib, Aceh.

"Tersangka Abadi Samad dijanjikan Rp200 juta apabila barang bukti sampai di Jakarta. Kita lakukan pengembangan dari Abadi Samad dan kita tangkap Marzuki Ahmad di Pidie. Operasi kita ini juga didukung oleh Sat Brimob Polda Sumut," sebut Atrial.

Barang bukti yang diamankan truk Colt Diesel BM 8108 SD, 2 handphone dan uang tunai Rp10 juta. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU Nomor 35 tentang narkotika dan ancaman hukuman mati. (Hetty)
Lebih baru Lebih lama