LP3SU Minta Plt Walikota Medan Kembalikan Fungsi Dan Tanggung Jawab Rusdi Sinuraya

MEDAN – Aksi anarkis pengosongan ruangan Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya oleh petugas Satpol PP yang dipimpin Ketua Badan Pengawas Pemko Medan yang berakhir ricuh mendapat kritikan keras dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Ketua Umum Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU), Salfimi Umar.

Ia meminta Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution harus legowo dan mentaati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menunda pemecatan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan.

“Dimata hukum kita semua sama, baik itu masyarakat maupun pejabat karena kita semua harus tunduk dengan hukum. Dengan itu, saya berharap kepada Plt Walikota Medan Akhyar Nasution harus legowo dengan keputusan PTUN Medan,” ujar Ketum LP3SU, Salfimi Umar kepada wartawan, Sabtu (1/2/2020).

Salfimi juga menyayangkan aksi anarkis yang berujung kericuhan di Kantor PD Pasar Kota Medan. Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya Satpol PP menarik paksa Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya.

“Seluruh pihak harus menghormati keputusan penundaan pemecatan Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya. Saya minta Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution untuk mengembalikan fungsi dan tanggung jawab Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan sesuai dengan keputusan PTUN,” tegasnya mengakhiri.(Hetty)

Lebih baru Lebih lama