Polisi Akan Gelar Rekonstruksi Tahap Tiga Perkara Pembunuhan Hakim


MEDAN - Penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumut berencana akan melanjutkan rekonstruksi tahap III kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Dalam tahap ketiga ini, rekonstruksi dilakukan di tempat para tersangka menghilangkan barang bukti, usai membunuh korban

Kasatreskrim Polrestabes Medan Maringan Simanjuntak mengatakan rekonstruksi mulai dilaksanakan di tempat  pembuangan jenazah Jamaluddin di Kabupaten Deli Serdang dan di  rumah salah seorang tersangka Reza Fahlevi.

Dari Kutalilmbaru sampai dengan di Selayang, yakni rumah Reza. Nanti kita kumpul di Polsek Pancurbatu," ujar Maringan kepada wartawan, Minggu (19/1)

Maringan melanjutkan saat rekontruksi para tersangka akan memeragakan sejumlah reka adegan penghilangan hingga  pembakaran barang bukti.

Rekontruksi hari Selasa pukul 10.00 WIB ya. Ini tahap ke tiga. Di mana akan dilakukan reka perjalanan pulang dan pembakaran pakaian para tersangka," ujar Maringan.

Sebelumnya, hakim Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Prado di perkebunan sawit di Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11). Setelah menyelidiki hampir 40 hari, polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut.

Pembunuh Jamaluddin adalah istrinya, Zuraida Hanum. Dia dibantu oleh dua orang eksekutor, yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

Zuraida mengaku nekat menghabisi suaminya karena tidak tahan dengan tingkah laku Jamaluddin. Ia mengatakan Jamaluddin kerap berselingkuh dengan wanita lain. (Jhonsen)


Lebih baru Lebih lama