PLN UIP Sumbagut Kerjasama Dengan Dirjen KSDAE *Satwa Liar Jangan Sampai Kesetrum

MEDAN
            General Manager  PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera Bagian Utara Octavianus Padudung menandatangani perjanjian kerjasama (PKS)  dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang diwakili oleh Ristia Kusumawardani dan Kepala BKSDA Sumatera Barat Erly Sukrismanto di ruang rapat PLN UIP Sumbagut Jalan Dr Cipto Medan, Kamis (14/2). Turut menyaksikan Manager senior Manager Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut Agus Djauhari.
           
Erly mengatakan, sesuai UU pokok kehutanan, tidak mengijinkan ada kegiatan non kehutanan di dalam hutan konservasi, tetapi ada pula peraturan yang menyatakan bila ada kegiatan strategis yang tidak bisa dielakkan, maka bisa diakomodir untuk menggunakan hutan konservasi tersebut.
           
Kebetulan PLN membangun jaringan di kawasan hutan itu, dan ijin (PKS) lama sudah berakhir, maka kini PKS-nya diperpanjang untuk masa 10 tahun ke depan  sebagai melegalisasi pekerjaan PLN. Namun jaringan PLN  tersebut jangan merusak ekosistem. Sebagai konvensasinya nanti bila ada kegiatan mengelola kawasan hutan itu ,maka didanai oleh PLN,katanya.
           
Kawasan hutan yang digunakan misal untuk jaringan SUTET ,lebarnya sekitar 30 meter dikali dengan berapa meter panjang yang dilewati, katanya.
           
Sementara itu GM PLN UIP Sumatera Bagian Utara Octavianus Padudung  mengatakan, PLN sudah selalu melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dirjen KSDAE-KLHK.Semoga apa yang di dalam perjanjian ini bisa kita implementasikan bersama. Mungkin nanti ke depan, jaringan ini ditangani oleh unit operasional P3B Sumatera,katanya.
           
Vice Presiden Perijinan dan Pertanahan Makmur Jaya Abdullah mengatakan, PLN ini organisasinya besar, direkturnya saja ada 12, termasuk dirut. Dan perjanjian kerjasama ini banyak dilakukan di berbagai daerah, sebagai melegalkan pekerjaan PLN.
           
Sementara Ristia Kusumawardani mewakili Dirjen menjelaskan, pembangunan jaringan PLN adalah strategis tentu tidak bisa dielakkan untuk melewati hutan konservasi, namun pembangunannya harus dapat menjaga keamanan. Dengan jaringan yang ada ,jangan membuat  satwa liar sampai kesetrum listrik,katanya.

Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.Payung hukum yang mengatur hutan konservasi adalah Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Dame)
Teks foto : GM PLN UIP Sumbagut Octavianus Padudung dan Kepala BKSDA Sumbar Erly Sukrismanto menunjukkan naskah perjanjian kerjasama disaksikan Dirjen KSDAE diwakili Ristia Kusumawardani.
Lebih baru Lebih lama