MEDAN
General Manager PT PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatera
Bagian Utara Octavianus Padudung menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber
Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) yang diwakili oleh Ristia Kusumawardani dan
Kepala BKSDA Sumatera Barat Erly Sukrismanto di ruang rapat PLN UIP Sumbagut
Jalan Dr Cipto Medan, Kamis (14/2). Turut menyaksikan Manager senior Manager
Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sumbagut Agus Djauhari.
Erly mengatakan, sesuai UU pokok kehutanan, tidak
mengijinkan ada kegiatan non kehutanan di dalam hutan konservasi, tetapi ada
pula peraturan yang menyatakan bila ada kegiatan strategis yang tidak bisa
dielakkan, maka bisa diakomodir untuk menggunakan hutan konservasi tersebut.
Kebetulan PLN membangun jaringan di kawasan hutan itu,
dan ijin (PKS) lama sudah berakhir, maka kini PKS-nya diperpanjang untuk masa
10 tahun ke depan sebagai melegalisasi
pekerjaan PLN. Namun jaringan PLN tersebut jangan merusak ekosistem. Sebagai
konvensasinya nanti bila ada kegiatan mengelola kawasan hutan itu ,maka didanai
oleh PLN,katanya.
Kawasan hutan yang digunakan misal untuk jaringan
SUTET ,lebarnya sekitar 30 meter dikali dengan berapa meter panjang yang
dilewati, katanya.
Sementara itu GM PLN UIP Sumatera Bagian Utara
Octavianus Padudung mengatakan, PLN sudah
selalu melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Dirjen KSDAE-KLHK.Semoga apa
yang di dalam perjanjian ini bisa kita implementasikan bersama. Mungkin nanti
ke depan, jaringan ini ditangani oleh unit operasional P3B Sumatera,katanya.
Vice Presiden Perijinan dan Pertanahan Makmur Jaya
Abdullah mengatakan, PLN ini organisasinya besar, direkturnya saja ada 12, termasuk
dirut. Dan perjanjian kerjasama ini banyak dilakukan di berbagai daerah, sebagai
melegalkan pekerjaan PLN.
Sementara Ristia Kusumawardani mewakili Dirjen
menjelaskan, pembangunan jaringan PLN adalah strategis tentu tidak bisa
dielakkan untuk melewati hutan konservasi, namun pembangunannya harus dapat menjaga
keamanan. Dengan jaringan yang ada ,jangan membuat satwa liar sampai kesetrum listrik,katanya.
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas
tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa
serta ekosistemnya.Payung hukum yang mengatur hutan konservasi adalah
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya. (Dame)
Teks
foto : GM PLN UIP Sumbagut Octavianus Padudung dan Kepala BKSDA Sumbar Erly
Sukrismanto menunjukkan naskah perjanjian kerjasama disaksikan Dirjen KSDAE
diwakili Ristia Kusumawardani.