Teks foto : Dekan Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting.
MEDAN
Dekan Fakultas Hukum USU Prof Dr
Budiman Ginting SH MHum mengatakan, setuju dengan usulan DPRD Sumut yang minta
Direksi Garuda tinjau ulang kenaikan tarif kargo yang mencapai 300 persen.
Jadi mohon
ditinjau kenaikan tarif cargo semua pernerbangan,bukan hanya kenaikan tarif
kargo Garuda, seharusnya keputusan itu
dari Mentri Perhubungan. Kalau benar kenaikan itu sampai 300 persen, saya kira
kurang layak mengingat perekonomian Indonesia pun bukan baik kali,kata Budiman
di Medan, Senin (11/2) terkait berita DPRDSU minta Direksi Garuda tinjau ulang
kenaikan tarif kargo yang mencapai 300
persen..
Dikatakan Budiman Ginting, daya beli masyarakat harus
diperhatikan juga. Kalau daya beli masyarakat tinggi, silahkan naik, sehingga
tidak masalah bagi masyarakat, namun karena daya beli pun pas-pasan, apalagi
ini menjelang pemilu. Hal-hal yang terkait dengan kepetingan umum tolong diredam
dulu, jangan seenaknya saja menaikan, tanpa ada persetujuan dari rakyat dalam hal
ini DPR.
Jadi kenaikan itu yang sudah dapat reaksi dari
masyarakat, harus ditinjau ulang. Kenaikan yang sepertinya mendadak ini membuat
reaksi mayarakat karena merasa “di goreng” dengan kenaikan itu. saya kira kenaikan
ini sudah lama, namun baru sekarag dilaksanakan. Jadi dalam hal ini sosialisasi
harus dilakukan pemerintah sehingga masyarakat tidak shock mentel (terkejut).
Harus dilakukan sosialisasi, jangan seperti perintah atasan
ke pada bawahan. Karena menghadapi rakyat ini bukan masalah gampang, apalagi
menerapkan kebijakan yang merugikan rakyat. Karena kenaikan itu dirakan merugikan
rakyat, jadi hal-hal seperti itu harus diperhatikan para pengambil kebijakan,katanya.
Budiman mengatakan setuju dengan DPRD yang minta
Direksi Garuda tinjau ulang kenaikan tarif kargo itu. Kenaikan itu jangan serta
merta diberlakukan, berat itu. Kenaikan
itu sangat memberatkan terutama bagi pedagang.
Dikatakannya, pemerintah bisa mengintervensi kenaikan
agar ditinjau ulang. Itu biasanya kebijakan dari Mentri Perhubungan. Maskapai garuda
tidak bisa membuat peraturan sendiri, apa dasarnya? Garuda itukan BUMN dan
tidak boleh semena-mena,kenaikan itu harus disetujui pemerintah. Tidak bisa
maskapai penerbangan membuat regulasi sendiri-sendiri.
Secara terpisah Sekretaris Lembaga Advokasi
Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut Padian Adi Siregar mengatakan,
kenaikan biaya kargo patut diduga akan berdampak pada kenaikan biaya produksi
sehingga harga jual bagi konsumen juga akan mengalami kenaikan juga.
Tentu pemerintah harus melakukan intervensi kepada
maskapai akan kenaikan tarif kargo dikaji, karena bisa dipastikan akan
mengakibatkan harga barang naik dan berdampak pada menurunnya daya beli
masyarakat,kata Padian di Medan, Sabtu (9/2) lalu .
Dikatakannya, selain itu, harus dipastikan ada
alternatif distribusi barang berbiaya murah agar pelaku UMKM tidak merasa
terbebani yang nantinya akan berakibat pada lesunya geliat usaha
Tentu pemerintah harus dapat menyeimbangkan bagaimana
maskapai penerbangan tidak merugi tetapi juga sektor usaha dan konsumen juga
harus dipastikan tidak menurun daya belinya, katanya pula. (Dame)