Dekan FH USU Prof Dr Budiman Ginting Setuju Usulan DPRD Sumut Minta Tinjau Ulang Kenaikan Tarif Kargo


Teks foto : Dekan Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting.

MEDAN
            Dekan Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum mengatakan, setuju dengan usulan DPRD Sumut yang minta Direksi Garuda tinjau ulang kenaikan tarif kargo yang mencapai 300 persen.

 Jadi mohon ditinjau kenaikan tarif cargo semua pernerbangan,bukan hanya kenaikan tarif kargo Garuda,  seharusnya keputusan itu dari Mentri Perhubungan. Kalau benar kenaikan itu sampai 300 persen, saya kira kurang layak mengingat perekonomian Indonesia pun bukan baik kali,kata Budiman di Medan, Senin (11/2) terkait berita DPRDSU minta Direksi Garuda tinjau ulang kenaikan tarif kargo yang mencapai  300 persen..

Dikatakan Budiman Ginting, daya beli masyarakat harus diperhatikan juga. Kalau daya beli masyarakat tinggi, silahkan naik, sehingga tidak masalah bagi masyarakat, namun karena daya beli pun pas-pasan, apalagi ini menjelang pemilu. Hal-hal yang terkait dengan kepetingan umum tolong diredam dulu, jangan seenaknya saja menaikan, tanpa ada persetujuan dari rakyat dalam hal ini DPR.

Jadi kenaikan itu yang sudah dapat reaksi dari masyarakat, harus ditinjau ulang. Kenaikan yang sepertinya mendadak ini membuat reaksi mayarakat karena merasa “di goreng” dengan kenaikan itu. saya kira kenaikan ini sudah lama, namun baru sekarag dilaksanakan. Jadi dalam hal ini sosialisasi harus dilakukan pemerintah sehingga masyarakat tidak shock mentel (terkejut).

Harus dilakukan sosialisasi, jangan seperti perintah atasan ke pada bawahan. Karena menghadapi rakyat ini bukan masalah gampang, apalagi menerapkan kebijakan yang merugikan rakyat. Karena kenaikan itu dirakan merugikan rakyat, jadi hal-hal seperti itu harus diperhatikan para pengambil kebijakan,katanya.

Budiman mengatakan setuju dengan DPRD yang minta Direksi Garuda tinjau ulang kenaikan tarif kargo itu. Kenaikan itu jangan serta merta diberlakukan, berat itu.  Kenaikan itu sangat memberatkan terutama bagi pedagang.

Dikatakannya, pemerintah bisa mengintervensi kenaikan agar ditinjau ulang. Itu biasanya kebijakan dari Mentri Perhubungan. Maskapai garuda tidak bisa membuat peraturan sendiri, apa dasarnya? Garuda itukan BUMN dan tidak boleh semena-mena,kenaikan itu harus disetujui pemerintah. Tidak bisa maskapai penerbangan membuat regulasi sendiri-sendiri.

Secara terpisah Sekretaris  Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen  (LAPK) Sumut Padian Adi Siregar mengatakan,  kenaikan biaya kargo patut diduga akan berdampak pada kenaikan biaya produksi sehingga harga jual bagi konsumen juga akan mengalami kenaikan juga.

Tentu pemerintah harus melakukan intervensi kepada maskapai akan kenaikan tarif kargo dikaji, karena bisa dipastikan akan mengakibatkan harga barang naik dan berdampak pada menurunnya daya beli masyarakat,kata Padian di Medan, Sabtu (9/2) lalu .

Dikatakannya, selain itu, harus dipastikan ada alternatif distribusi barang berbiaya murah agar pelaku UMKM tidak merasa terbebani yang nantinya akan berakibat pada lesunya geliat usaha

Tentu pemerintah harus dapat menyeimbangkan bagaimana maskapai penerbangan tidak merugi tetapi juga sektor usaha dan konsumen juga harus dipastikan tidak menurun daya belinya, katanya pula. (Dame)
           



Lebih baru Lebih lama