Sungainya Dicemari Limbah, Puluhan Warga Desa Tanjung Medan Demo PMKS PT. GSL

LABUSEL - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat dan Pemuda Desa Tanjung Medan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengadakan aksi unjuk rasa ke Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Gunung Selamat Lestari (GSL). Aksi tersebut terkait  pencemaran limbah di Aliran Sungai Tanjung Medan, Senin (7/1/2019).

Adapun tuntutan dari Forum Masyarakat dan Pemuda Desa Tanjung  Medan meminta Dinas Perizinan Labuhanbatu Selatan untuk mengkaji ulang Amdal PMKS PT. GSL, meminta Dinas Lingkungan Hidup memberi sanksi keras berupa pencabutan izin operasi PKS yang melakukan pembuangan limbah ke sungai. PKS yang melakukan  pencemaran lingkungan harus melakukan ganti rugi kepada masyarakat Desa Tanjung Medan.

“Tangkap manager PMKS yang sengaja membuang limbah ke sungai berdasarkan Pasal 60 Jo Pasal 104 UU PPLH yang berbunyi : "Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media  lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00(tiga miliar rupiah),” teriak orator.

Setelah hampir satu jam menyampaikan orasinya, pihak Polsek Kampung Rakyat yang diwakili oleh Kanit Reskrim menjumpai pihak perusahaan dan pihak perusahaan yang diwakili oleh manager menyampaikan akan mengadakan pertemuan terhadap masyarakat dan pemuda di Kantor Camat Kampung Rakyat perihal dampak pencemaran limbah.

Saat di konfirmasi, Ketua KNPI Kecamatan Tanjung Medan beraama Ketua Forum Pemuda dan Masyarakat Tanjung Medan, Andi Syahputra Nasution meminta dengan tegas kepada Direktur  PPSA dan Ditjen Penegakan Hukum KLHK RI agar melakukan tindakan tegas.

" Aksi ini adalah aksi spontanitas pemuda Tanjung Medan menyikapi tentang air yang tercemari oleh limbah. Dampak dari pencemaran ini ikan semua mati air tidak bisa digunakan baik itu dikonsumsi masyarakat dan kegiatan masyarakat lain tidak bisa digunakan,” ujarnya.

Andi menunjukkan satu botol contoh atau sampel air limbah yang tercemar kepada wartawan. “Harapan kami adalah meminta kepada PT. GSL bertanggung jawab sepenuhnya dan kalau tadi PT. GSL menyatakan melalui manager ada ijin untuk pembuangan limbah, kalau limbah beracun sampai kapanpun tidak ada ijinnya jangan bodohi kami masyarakat dan harapan kami, ikan harus diganti, sungai harus dinormalisasikan,” tegasnya. (Sulaiman)
Lebih baru Lebih lama