Polsek Sunggal Ringkus Pembunuh Sadis Nek Rajeng

SUNGGAL - Unit Reskrim Polsek Sunggal dibawah pimpinan Iptu MS Ginting berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis, Rajeng (75) di Jalan Abdul Hakim Gang Setia, Tanjung Sari, Medan Selayang, Rabu (1/1/2019) lalu.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah Edy Setiawan Als Iwanjo (42) warga Jalan  Setia Budi Gang Rambe, Edy Syahputra (54) warga Jalan Murni Setia Budi dan TAW (17) warga Jalan Abdul Hakim Pasar I Gang Setia, Setia Budi.

Dalam press releasenya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol, Dadang Hartanto didampingi Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan, sebelum mengamankan tersangka Edy Setiawan Alias Iwanjo, Unit Reskrim Polsek Sunggal terlebih dahulu menangkap tersangka Edy Syaputra Alias Sardik dan Tri Adi Winata. Akan tetapi, saat dilakukan pengembangan guna mencari barang-barang milik korban, kedua tersangka berusaha kabur sehingga terpaksa  diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kedua kaki tersangka.

"Untuk tersangka Edy Setiawan Alias Iwanjo yang terakhir diringkus di Komplek Pemda, Sempakata PB Selayang II pada Kamis (24/1/2019) sekira pukul 10.00 Wib," ujarnya.

Dadang menjelaskan, dalam melakukan aksinya ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing. Tersangka Tri lebih dahulu  memantau situasi rumah korban, pada saat rumah sepi selanjutnya menghubungi tersangka Iwanjo dan Sardik. Kemudian tersangka Iwanjo dan Sardik masuk melalui pintu belakang menuju kamar korban.

"Korban yang terkejut melihat ada orang masuk kamarnya spontan berteriak, namun ke 2 tersangka langsung mengikat tangan dan kaki korban, lalu tersangka Iwanjo membekap mulut korban. Melihat korban sudah tidak bersuara karena dibekap, kedua tersangka dengan leluasa menggasak dan membawa kabur barang barang berharga milik korban. Para tersangka kemudian menjual barang hasil kejahatan tersebut sebesar Rp.15 Juta. Dari hasil penjualan barang milik korban tersangka Iwanjo dan Sardik masing-masing mendapat Rp.6.500.000, sedangkan tersangka Tri mendapat bagian sebesar Rp 2.000.000," jelasnya.

Dari penangkapan terhadap para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario Bk 3815 RAE, 1 unit sepeda motor Supra tanpa plat dan dukumen, 2 pasang baju dan 2 unit Handpone.

"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka di jerat pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara," terangnya memgakhiri. (Mri)
Lebih baru Lebih lama