Kok Bisa Ruko Ijin 4 Unit Dibangun 5 Unit? Ini Kata Pak Camat Medan Timur

MEDAN TIMUR - Aksi tipu-tipu pengusaha bangunan/property tampaknya luput dari perhatian pemerintahan atau Kecamatan. Salah satunya di Jalan Bukit Barisan II, Medan Timur. Terlihat bangunan ruko 3 tingkat tersebut menyalah dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Jumat (21/12/2018).

Bangunan "Busan Residence" yang sudah 5 bulan dikerjakan terlihat berjumlah 5 unit ruko berlantai 3 berbeda dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) 4 Unit Bangunan Ruko 3 Tingkat.

"Sudah 5 bulan ini dikerjakan bang, gak pernah diperiksa sama Kecamatan setempat," ujar salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan.

Lalu, pria bertubuh cungkring ini heran dengan berdirinya bangunan yang berjumlah 5 unit ruko lantai 3 tersebut. "Kalo saya lihat ijinnya (IMB) itu 4 Unit Ruko lantai 3 bang, tapi kenyataannya bangunan yang berdiri itu 5 unit ruko berlantai 3," jelasnya.

Ketika dikonfirmasi, Camat Medan Timur, Parulian Pasaribu menegaskan bahwa pihaknya telah menghubungi pihak Satpol PP.

"Udah kita lapor sama Satpol PP pak," ucapnya singkat. (red)
Lebih baru Lebih lama