DPRD Medan Setuju Perda Perlindungan Pedagang Kecil

MEDAN - BOS : Sembilan fraksi di DPRD Medan menyetujui adanya peraturan daerah (perda) perlindungan pedagang kecil. Hal ini dinilai perlu dikarenakan pedagang memiliki potensi besar memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti disampaikan Fraksi Partai Golkar yang diketuai Ilhamsyah, disebutkan keberadaan pedagang kecil termasuk pedagang kaki lima (Pkl) memiliki potensi besar untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota (pemko) Medan sering dilakukan tanpa solusi, sehingga gesekan antara pkl dan Satpol PP nyaris tak terhindarkan.

"Pkl merupakan bagian dari rakyat Indonesia, untuk itu pkl jangan dimusnahkan. Karena itu diperlukan adanya peraturan daerah untuk melindungi pkl, maka fraksi Golkar menyetujui ranperda inisiatif DPRD Kota Medan agar segera dilakukan pembahasan sehingga menjadi peraturan daerah,"sebutnya pada rapat paripurna dewan tentang pandangan fraksi terhadap penjelasan pengusul atas ranperda Perlindungan pedagang kecil Kota Medan, Senin (8/10/2018).

Hal sama juga disampaikan Fraksi Partai Demokrat yang diketuai Herry Zulkarnain, Pemko Medan harus mampu melindungi pedagang kecil, menata dan memberdayakannya.

"PKL merupakan potensi yang sangat besar dan memiliki peran yang strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan. Terkait hal itu, kami sangat sependapat untuk pembentukan Perda," katanya.

Pemko Medan diminta melindungi pedagang kecil dari segala tindakan yang kurang manusiawi. Namun perlu dilakukan penataan dan pembinaan yang diatur dalam sebuah Perda.

Demokrat juga menyampaikan, agar semua pihak khususnya Pemko Medan dapat memahami dan menyikapi persoalan pedagang kecil. Sebab, dengan melakukan penataan bukan lah hal mudah tetapi akan menghadapi berbagai masalah dengan penanganan yang kompleks. Untuk itu, Pemko Medan supaya mempersiapkan ruang yang ditetapkan peruntukannya bagi pedagang kecil.

Dalam hal itu, Fraksi Demokrat juga menyampaikan, tidak sependapat jika Pemko melakukan pembiaran kepada siapa saja termasuk pedagang jika berjualan di badan jalan. Tetapi, Pemko dituntut harus menata dan mengakomodir persoalan pedagang. Diharapkan, para pedagang kecil juga harus taat aturan dan turut bertanggungjawab dalam memelihara ketertiban, kebersihan dan keindahan kota.

"Fraksi Demokrat setuju kehadiran Perda perlindungan pedagang kecil. Karena melalui Perda akan memiliki pedoman sekaligus payung hukum dalam melakukan pengaturan, penataan, pembinaan dan pemberdayaan. Sehingga nantinya akan dapat membawa wajah kota Medan lebih baik sebagai kota yang tertib, aman, indah dan bersih,"katanya mengakhiri.

Persetujuan sama juga disampaikan 7 fraksi lainnya. Seperti Fraksi PKS, F-PPP, F- Gerindra, F-PDI Perjuangan, F-PAN, F-Hanura dan F-Persatuan Nasional (Pernas). (rom)

Lebih baru Lebih lama