Perampok Jalanan Ditembak Petugas Polsek Medan Baru

MEDAN - BOS : Unit reskrim Polsek Medan Baru terpaksa menembak 2 dari 5 orang pelaku perampok jalanan yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Baru, Rabu (25/7/2018).

Adapun kedua tersangka adalah NS (30) warga Jalan Jawa Lorong Balai Desa Medan Helvetia dan  BH (24) warga Jalan Banteng Lorong Sederhana Medan Helvetia. Sedangkan tiga rekannyanya, MS (24) warga Jalan Pabrik Tenun Medan Petisah, AA (21) warga Jalan Belanga Medan Petisah dan seorang penadah bernama R (25) warga Kampung Sejahtera Medan Petisah.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing didampingi Kanit Reskrim Iptu Said Husein mengatakan awalnya petugas menangkap kelompok "Suhendra" dan "Bayu". Kedua pelaku ini ditangkap saat beraksi di Jalan Pringgan Medan.

"Kedua pelaku ini memepet korban dipinggir jalan yang sedang bertelefon. Kemudian seorang pelaku merampas handpone korban," kata Kapolsek, Rabu (25/7/2018) sore.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Mapolsek Medan Baru. "Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kita tangkap di daerah Pringgan juga," ucapnya.

Kemudian petugas meringkus dua jambret Marko dan Adytia. Kedua pelaku ini ditangkap di Jalan Seikambing Gang Patimura.

"Setelah diintrogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dan sudah sering melakukan aksi jambret di wilayah Kota Medan," ungkapn
Masih Martuasah, dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran mencoba kabur saat dilakukan pengembangan. "Dua dari pelaku terpaksa kita lumpuhkan, karena mencoba melawan dan kabur," katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan seorang wanita bernama Rini yang merupakan penadah hasil curian dari para pelaku. "Barang bukti kita sita 2 unit sepeda motor dan handpone," ucapnya.

Menurut Kapolsek, dua kelompok ini tidak saling kenal. "Mereka (tersangka) tidak saling kenal," terangnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban jambret di wilayah Kota Medan dapat mendatangi Mapolsek Medan Baru. "Para pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, terancam kurungan 5 tahun penjara," sebutnya. (rom)
Lebih baru Lebih lama