Gagal Nyabu, Duo Anak Hamparan Perak Gol di Polsek Sunggal

MEDAN - BOS : Edi Kurniawan alias Eed (23) dan Arul (33) keduanya penduduk Jalan Tandem Hulu II Purnama Sari, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang diamankan personil Polsek Sunggal Polrestabes Medan. Pasalnya ketangkap tangan mengantongi sabu, Senin (16/7/2018).

Menurut informasi, keduanya ditangkap di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggu Rono, Kecamatan Binjai Timur. Selain kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga berisikan Narkotik jenis sabu sabu.

Ketika dikonfirmasi Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE mengatakan, sebelum ditangkap kedua tersangka membeli narkoba secara patungan di kawasan Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Lalu, sesampainya kedua tersangka di Sei Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, keduanya secara patungan membeli narkoba jenis sabu paket Rp100 ribu. Kemudian membeli sabu kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal tersangka.

“Dengan cara patungan, keduanya membeli narkoba seharga Rp100 ribu kepada seorang laki-laki yang tidak dikenali kedua tersangka,” kata Iptu Budiman.

Lalu sambung Iptu Budiman, setelah memberi narkoba, dengan sepeda motor, kedua tersangka kemudian melintas di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Tunggu Rono, Kecamatan Binjai Timur.

“Saat melintas di TKP, kedua tersangka diberhentikan oleh petugas. Kemudian dari tersangka di temukan 1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi serbuk putih di duga narkotika jenis sabu-sabu di dalam kepala sabuk tali pinggang celana Arul. Bersama barang bukti, kedu tersangka di bawa ke Polsek Sunggal untuk di proses,” ungkap Iptu Budi.

Atas perbuatan tersangka yang terbukti melanggar hukum, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 12 tahun penjara, pungkas Kanit Reskrim Iptu Budiman(W02)

Lebih baru Lebih lama