Forum Mitra Torganda Desak Verifikasi 47 Ribu Hektare Lahan, Minta Dua Putusan MA Dieksekusi

Bos com,MEDAN – Forum Masyarakat Mitra Torganda bersama perwakilan masyarakat dari Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi Persadaan Simangambat Ujung Batu (PARSUB) mendesak pemerintah melakukan verifikasi ulang terhadap pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bersama wartawan di Medan, Rabu (4/11/2026). Mereka mempersoalkan penyitaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kemudian menyerahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Selain meminta verifikasi lahan, forum tersebut juga menuntut pelaksanaan dua putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2018, yakni Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018, yang berkaitan dengan gugatan Koperasi PARSUB dan Koperasi Bukit Harapan.

Juru Bicara masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Bukit Harapan dan PARSUB, Abdul Aziz Manurung, menjelaskan bahwa lahan perkebunan seluas 47.000 hektare tersebut berasal dari penyerahan lahan masyarakat kepada PT Torganda melalui kerja sama perkebunan kelapa sawit dengan pola pembagian 60:40.

Menurut Abdul Aziz, kerja sama tersebut berlangsung sejak rentang tahun 1990-an hingga 2000-an. Pelaksanaannya tidak dimulai secara bersamaan di empat kecamatan, melainkan berlangsung pada tahun berbeda, mulai 1998, 2000-an, hingga 2004 dan 2005.

Adapun empat kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Simangambat dan Ujung Batu di Kabupaten Padang Lawas Utara, serta Kecamatan Huristak dan Huta Raja Tinggi di Kabupaten Padang Lawas.

Ia menyebutkan, dalam skema kerja sama tersebut, 60 persen hasil pengelolaan kebun menjadi bagian perusahaan, sedangkan 40 persen diperuntukkan bagi masyarakat.

Abdul Aziz mengatakan, selama kerja sama berlangsung, masyarakat yang menjadi mitra perkebunan memperoleh hasil kebun setiap bulan. Nilainya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta.

Ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan perkebunan menggunakan sistem single management, sehingga operasional kebun tetap dilakukan perusahaan. Sementara itu, masyarakat menerima pembagian hasil yang selama ini mereka sebut sebagai gaji.

Dari total 47.000 hektare lahan perkebunan tersebut, Abdul Aziz menyebut sekitar 9.500 hektare telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan pada 2002–2003. Selain sertifikat, sebagian lahan masyarakat lainnya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Persoalan mulai muncul pada 2006 setelah terjadi penindakan terhadap pemilik perusahaan terkait status lahan yang disebut berada dalam Register 40. Abdul Aziz merujuk Putusan Nomor 2642 K/Pid/2006 yang dipublikasikan pada 2007. Saat itu, menurut dia, sempat terjadi embargo sehingga hasil perkebunan tidak diperbolehkan keluar.

Dalam perkembangannya, Koperasi Bukit Harapan dan Koperasi PARSUB dibentuk untuk mengorganisasi kepentingan masyarakat yang bekerja sama dengan PT Torganda.

Pada 2015, kedua koperasi tersebut mengajukan gugatan perdata terhadap Menteri Kehutanan dan sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga Mahkamah Agung menerbitkan dua putusan pada 2018. Untuk Koperasi PARSUB tercatat Putusan Nomor 885 K/Pdt/2018, sedangkan Koperasi Bukit Harapan memperoleh Putusan Nomor 2904 K/Pdt/2018.

Abdul Aziz menjelaskan, menurut pemahaman pihaknya, inti putusan tersebut antara lain menyatakan bahwa area yang disebut Register 40 bukan kawasan hutan serta memerintahkan pihak-pihak tergugat agar tidak mengganggu aktivitas perkebunan masyarakat di lahan seluas 47.000 hektare tersebut.

Ia merinci, dari keseluruhan lahan itu, sekitar 24.000 hektare merupakan bagian Koperasi PARSUB, sedangkan 23.000 hektare lainnya merupakan bagian Koperasi Bukit Harapan.

Persoalan kembali mencuat pada April–Mei 2025, ketika Satgas PKH melakukan penyitaan terhadap lahan tersebut. Setelah penyitaan, pengelolaan perkebunan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.

Abdul Aziz menilai, sebelum pengelolaan dialihkan, seharusnya dilakukan verifikasi untuk memisahkan lahan yang menjadi hak perusahaan dan lahan yang menjadi hak masyarakat.

Namun, menurut keterangannya, pemisahan tersebut tidak dilakukan. PT Agrinas Palma Nusantara kemudian membentuk Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) untuk mengelola lahan perkebunan seluas 47.000 hektare itu.

Ia mempersoalkan keanggotaan Koperasi BAN karena menurut pihaknya, sejumlah masyarakat yang sebelumnya menjadi mitra perkebunan tidak lagi tercatat sebagai anggota. Bahkan, masyarakat yang bergabung dengan koperasi tersebut disebut tidak lagi menerima hasil seperti sebelumnya.

Abdul Aziz menyampaikan, hasil yang diterima sebagian anggota hanya berkisar Rp270.000 hingga Rp340.000 setiap tiga bulan, jauh dibandingkan penerimaan sebelumnya yang mencapai Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan.

Kondisi tersebut, menurut dia, menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Sebagian warga juga meminta agar kepemilikan dan dokumen lahan diverifikasi terlebih dahulu sebelum pengelolaan dilanjutkan.

Ia mengatakan, masyarakat telah menunggu proses verifikasi yang sebelumnya disebut akan dilakukan PT Agrinas. Namun, setelah menunggu selama satu, dua, hingga tiga bulan, bahkan sampai setahun, menurutnya belum ada kejelasan.

Abdul Aziz juga mempersoalkan adanya warga pemilik sertifikat hak milik yang berupaya mengambil kembali lahan perkebunannya, tetapi menurut keterangannya, mendapat hambatan dari pihak PT Agrinas dan Koperasi BAN.

Ia menyebutkan, dalam sejumlah peristiwa di lapangan turut hadir personel militer dan Brimob untuk pengamanan. Masyarakat yang berupaya memasuki lahan sendiri, menurut dia, kemudian dianggap hendak melakukan pencurian.

Abdul Aziz mempertanyakan dasar legalitas penguasaan lahan oleh PT Agrinas. Menurut dia, dokumen yang diperlihatkan kepada masyarakat berupa berita acara penyerahan lahan dari Satgas PKH, sementara masyarakat memiliki dokumen berupa SHM, SKT, dan SKGR.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Mitra Torganda, H. Tongku Khalik Hasibuan, menyampaikan bahwa forum tersebut telah berdiri sejak sekitar 20 tahun lalu, ketika masyarakat dari empat kecamatan menjalin kemitraan dengan PT Torganda.

Ia mengatakan, masyarakat di dua kabupaten tersebut sebelumnya tidak mengalami benturan maupun persoalan selama menjalankan kerja sama perkebunan. Namun, setelah lahan disita Satgas PKH dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas, masyarakat yang sebelumnya menerima manfaat dari perkebunan mengaku tidak lagi memperoleh hasil seperti dahulu.

Tongku Khalik juga mempersoalkan pembentukan Koperasi BAN. Menurut dia, keanggotaan koperasi tersebut semestinya diverifikasi oleh pemerintah setempat untuk memastikan keterlibatan masyarakat asli yang memiliki hubungan dengan tanah ulayat maupun dokumen kepemilikan lahan.

Ia memperkirakan anggota Koperasi BAN yang berasal dari masyarakat setempat hanya sekitar 40 persen. Selebihnya, menurut keterangannya, merupakan masyarakat dari luar yang tidak memiliki kaitan dengan tanah ulayat, sertifikat, maupun SKT warga.

Sekretaris Forum Masyarakat Mitra Torganda, Batara Kurnia, S.H., turut meminta perhatian pemerintah pusat terhadap persoalan yang dialami masyarakat di dua kabupaten dan empat kecamatan tersebut.

Batara mengatakan, forum berharap media dapat menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah, termasuk lembaga-lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH dan proyek PSN Sawit Nasional.

Ia mengungkapkan, pada Mei 2005 terdapat surat keputusan penunjukan Tim Konsolidasi dari Agrinas Palma yang saat itu dipimpin Direktur Perkebunan bernama Cucu Sumantri. Dalam surat keputusan tersebut, nama Ketua Forum Masyarakat Mitra Torganda disebut turut tercantum.

Menurut Batara, dari proses Tim Konsolidasi tersebut kemudian muncul Koperasi BAN. Namun, ia menyampaikan kekecewaan karena masyarakat yang mengaku memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat dan surat sporadik merasa tidak terdata maupun diverifikasi.

Batara juga menolak anggapan bahwa masyarakat tidak bersedia mengikuti proses konsolidasi. Ia menegaskan, persoalan yang mereka sampaikan berkaitan dengan pendekatan dan pelaksanaan konsolidasi di lapangan yang menurut mereka tidak sesuai dengan kondisi serta dokumen kepemilikan yang dimiliki.

Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan sejak kapan PT Agrinas menguasai lahan tersebut, bagaimana proses masuknya Satgas PKH pada 2025, serta apakah masyarakat telah melakukan komunikasi atau mendatangi pihak-pihak terkait pembentukan Koperasi BAN.

Wartawan lainnya mempertanyakan kerugian materiil dan nonmateriil yang dialami masyarakat, termasuk kemungkinan warga merasa takut memasuki kebun sendiri. Pertanyaan juga diarahkan pada surat yang telah disampaikan kepada DPR RI dan Komnas HAM serta harapan masyarakat terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan 25 ketua kelompok dalam Forum Masyarakat Mitra Torganda, Edysan Evan Hasibuan, mengatakan Satgas PKH pernah mengundang para ketua kelompok pada April 2025.

Menurut Edysan, dalam pertemuan tersebut masyarakat mendapat penjelasan bahwa hak-hak mereka sebagai masyarakat plasma tidak akan dihilangkan. Namun, ia menilai kondisi yang terjadi hingga saat ini tidak sesuai dengan harapan tersebut.

Edysan mengaku masyarakat telah kehilangan penerimaan hasil kebun selama sekitar satu tahun. Selain itu, warga yang memiliki SKT dan SHM disebut mengalami hambatan ketika hendak memasuki lahan.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat pernah menggelar aksi damai dalam enam bulan terakhir. Namun, menurut keterangannya, aksi tersebut dihadang karyawan Agrinas, Koperasi BAN, serta personel TNI dan Polri sehingga masyarakat tidak dapat menyampaikan aspirasi di lokasi.

Edysan berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan agraria tersebut dan memerintahkan verifikasi ulang terhadap lahan seluas 47.000 hektare yang berada di dua kabupaten dan empat kecamatan.

Ia menegaskan, masyarakat memiliki dokumen berupa SKT, SHM, dan SKGR yang menurut mereka perlu diperiksa dalam proses verifikasi.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Aziz menyampaikan bahwa masyarakat telah mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI dan berharap persoalan hukum tersebut dapat dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap pengelolaan perkebunan seluas 47.000 hektare tersebut.

Abdul Aziz mempertanyakan pembagian hasil perkebunan yang diterima masyarakat setelah pengelolaan beralih kepada PT Agrinas dan Koperasi BAN. Ia membandingkan penerimaan masyarakat pada 2024 yang disebut berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3,4 juta per bulan dengan kondisi pada 2026 yang menurut keterangannya hanya sekitar Rp100.000 per bulan dari lahan seluas dua hektare.

Menurut perhitungannya, apabila penerimaan sebelumnya sebesar Rp1,5 juta per bulan dan saat ini hanya sekitar Rp100.000, terdapat selisih Rp1,4 juta per bulan untuk setiap dua hektare lahan.

Ia berharap KPK menelusuri pengelolaan dan pembagian hasil perkebunan tersebut agar persoalan yang dipermasalahkan masyarakat dapat menjadi jelas.

Menjawab pertanyaan wartawan mengenai langkah hukum, Edysan mengatakan bahwa persoalan daftar penerima manfaat atau CPPL di Padang Lawas sebelumnya telah masuk ke ranah kejaksaan pada 2025 melalui pihak mahasiswa.

Ia menyebut sejumlah pihak, termasuk dari kelompok masyarakat sendiri, telah dipanggil sebagai saksi. Namun, hingga konferensi pers berlangsung, menurut Edysan, belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Edison menjelaskan, masyarakat juga telah menempuh jalur komunikasi dengan Tim Konsolidasi yang dibentuk Agrinas serta melakukan audiensi langsung kepada pihak Agrinas. Namun, ia mengaku belum memperoleh kepastian.

Selain itu, surat telah disampaikan kepada Satgas Kelapa Sawit Nasional dan pihaknya masih menunggu balasan undangan untuk bertemu langsung.

Edysan menegaskan bahwa masyarakat tetap mengharapkan pemerintah melakukan verifikasi terhadap lahan dan keanggotaan Koperasi BAN. Ia juga menyatakan masyarakat menolak apabila pembagian hasil perkebunan diarahkan menjadi 20 persen, karena mereka memahami pola kemitraan sebelumnya menggunakan pembagian 60:40 dengan porsi masyarakat sebesar 40 persen.

Terkait pelaksanaan dua putusan Mahkamah Agung, Abdul Aziz mengatakan pihaknya sedang menyusun permohonan eksekusi terhadap Putusan Nomor 885 K/Pdt/2018 dan Nomor 2904 K/Pdt/2018.

Namun, ia menyebut terdapat persoalan mengenai posisi pengurus kedua koperasi yang saat ini, menurut pengamatannya, berada dalam struktur kepengurusan Koperasi BAN. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat kedua koperasi dalam mengajukan permohonan eksekusi.

Abdul Aziz juga mempertanyakan dasar pelarangan masyarakat memasuki lahan yang mereka klaim sebagai miliknya, meskipun memiliki sertifikat hak milik.

Ia mengungkapkan, dalam pertemuan di Kantor Bupati Padang Lawas Utara yang turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres, dasar yang disampaikan terkait penguasaan lahan adalah berita acara penyerahan dari Satgas PKH.

Menurut Abdul Aziz, masyarakat juga pernah diminta mengajukan gugatan ke pengadilan apabila tidak menerima kondisi tersebut. Ia menilai masyarakat justru telah memiliki dokumen kepemilikan yang seharusnya menjadi bagian dari pemeriksaan persoalan lahan.

Salah seorang warga pemilik SKT, Marbun Harahap, yang berasal dari Desa Selagundi, Kecamatan Urta, Kabupaten Padang Lawas, turut menyampaikan keluhannya.

Marbun mengatakan, masyarakat telah berjuang selama kurang lebih satu tahun sejak penyerahan lahan kepada PT Agrinas. Menurut dia, pada awalnya masyarakat mendapat penjelasan bahwa hak mereka tidak akan terganggu, tetapi hingga saat ini belum memperoleh kejelasan.

Ia juga mempersoalkan keberadaan Koperasi BAN di lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat. Marbun menyebut hasil perkebunan justru diterima pihak yang menurutnya tidak memiliki tanah di lokasi tersebut.

Marbun mengungkapkan, masyarakat telah dua kali melakukan aksi di kebun. Namun, menurut keterangannya, aksi tersebut berujung benturan dengan karyawan, termasuk peristiwa saling serang dan pembakaran.

Ia berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, turun melihat langsung persoalan yang dialami masyarakat agar tidak terjadi pertentangan antarmasyarakat.

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan pelaporan resmi, Abdul Aziz mengatakan pihaknya saat ini masih mengutamakan jalur komunikasi dan mediasi. Ia mengaku belum membuat laporan resmi karena menurut pandangannya, dalam sejumlah forum resmi masyarakat merasa belum mendapatkan dukungan yang diharapkan.

Meski demikian, Abdul Aziz menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah lanjutan berupa penyusunan draf permohonan eksekusi terhadap dua putusan Mahkamah Agung tersebut.

Ia mengatakan, apabila putusan tersebut tidak juga dijalankan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah-langkah lain, termasuk kemungkinan menggelar aksi. Namun, menurut dia, masyarakat masih mengutamakan pendekatan persuasif selama jalur tersebut memungkinkan.

Abdul Aziz menegaskan, tujuan masyarakat adalah memperjuangkan lahan yang mereka klaim sebagai haknya dengan menunjukkan dokumen kepemilikan yang dimiliki.

Untuk memperoleh keberimbangan pemberitaan, redaksi telah menyampaikan permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Humas PT Agrinas Palma Nusantara terkait berbagai persoalan yang disampaikan Forum Masyarakat Mitra Torganda dan perwakilan warga dalam konferensi pers tersebut. 

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Humas PT Agrinas Palma Nusantara, M Gatut Mukti belum memberikan tanggapan maupun penjelasan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan redaksi. (***)

Lebih baru Lebih lama