Bos com,MEDAN- Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis S Ko masyarakat Medan untuk menjaga lingkungan tetap sehat bebas peredaran telarang (Narkoba). Masyarakat diminta ikut berperan aktif membantu dan m penegak hukum perangi Narkoba.
"Masyarakat supaya lebih aktif jaga lingkungan masing masing tidak menjad transaksi peredaran Narkoba. Kalau ada lokasi atau oknum terlibat Narkoba, sampaikan kepada aparat atau melalui kita, sebut Reza.
Ajakan dan himbauan itu disampaikan Reza Pahlevi Lubis saat menggelar Sc 2026 gelombang I produk hukum Penko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tent Kesehatan Kota Medan di Jl Kapten Sumarsono, Lingkungan IX, Kelurahan H Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (11/10/2026) pagi.
Dikatakan Reza Pahlevi Lubis asal politisi Golkar itu, saat ini Kota Medan beri zona merah terkait maraknya peredaran narkoba yang terbukti telah meresah "Apalagi sasaran peredaran itu sudah melibatkan generasi muda. Belapa rus masyarakat Medan ke depannya. Kalau hal ini tidak kita sikapi serius sangat Maka jangan anggap sepele," ketus Reza politisi muda itu.
Untuk itu lanjut Reza, jangan sampai ada yang melindungi para bandar Narko karena mendapat satu karung beras lantas kita melindungi bandarnya. Saat yang terkena dampak negatif narkoba. Jika kita biarkan mungkin bisa keluara minta peran semua pihak supaya memberantasnya," ungkapnya.
Pada kesempatan itu Reza juga memberikan pemahaman dan motivasi kepa supaya lebih peduli menjaga kesehatan dengan kebersihan dan kelestarian tempat kerja, sekolah, gedung pemerintahan dan tempat umum.
Seperti lingkungan supaya bebas dari pencemaran limbah apalagi unsur limb kalangan supaya peduli menjaga lingkungan yang sehat," paparnya.
Sebagaimana diketahui, Perda yang disosialisasikan yakni Perda No 4 Tahun seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan me unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kot berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang amen, dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Mec melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan
Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingka dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pas Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (prev penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 di berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselen pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarak 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Pusk
Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BA
Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Me Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful.(JN)
