Penuhi Hak Integrasi dan Kepastian Hukum, Lapas Barus Bebaskan Satu Warga Binaan karena Bebas Murni


Bos com,BARUS- Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Barus melalui Kasubsi Administrasi dan Orientasi (AO) bersama staf melaksanakan proses pembebasan terhadap satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menyelesaikan masa pidananya atau bebas murni, Jumat (16/10/2026).

Pembebasan ini dilaksanakan setelah warga binaan yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas administrasi pemasyarakatan dalam memastikan pemenuhan hak warga binaan berdasarkan masa pidana yang harus dijalani.

Dalam pelaksanaannya, Kasubsi AO bersama staf menangani proses administrasi pembebasan sesuai prosedur. Ketelitian dalam pemeriksaan dan penyelesaian dokumen menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran proses pembebasan serta memastikan administrasi warga binaan tercatat dengan baik.

Pembebasan murni menandai berakhirnya masa pidana yang dijalani oleh warga binaan. Momentum ini diharapkan menjadi awal bagi yang bersangkutan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat, membangun hubungan sosial yang positif, serta menjalankan kehidupan dengan lebih baik.

Lapas Barus terus berkomitmen melaksanakan pelayanan administrasi pemasyarakatan secara profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap proses pembebasan dilaksanakan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi dan hak warga binaan.

Melalui pelaksanaan tugas yang tertib dan akuntabel, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Barus berupaya memastikan proses administrasi pembebasan berjalan dengan baik sekaligus mendukung tujuan pemasyarakatan dalam mempersiapkan warga binaan untuk kembali ke masyarakat.(JN)



Lebih baru Lebih lama