Bos com,MEDAN- Wali Kota Medan Rico Waas bersama Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak membahas persoalan banjir, parkir, transportasi, dan kesiapan armada pemadam kebakaran di Balai Kota Medan, Senin, 19 Oktober 2026/ist
Tarif parkir mobil yang seharusnya Rp3.000 dipungut hingga Rp10.000. Sementara banjir di Jalan Letda Sujono masih menjadi persoalan yang perlu ditangani. Dua masalah ini menjadi sorotan dalam pertemuan Komisi IV DPRD Medan dengan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Balai Kota, Senin, 19 Oktober 2026.
Rico meminta Dinas Perhubungan menindak tegas juru parkir yang menarik bayaran di atas tarif resmi, terutama di kawasan Lapangan Merdeka dan Kesawan.
“Saya mencontohkan tarif sepeda motor yang seharusnya Rp2.000 tetapi dipungut Rp5.000, serta mobil yang seharusnya Rp3.000 menjadi Rp10.000. Ini perlu tindakan tegas,” kata Rico.Layanan Pemda
Dalam pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak itu, persoalan banjir juga menjadi perhatian. Paul menyoroti genangan di Jalan Letda Sujono yang sudah berlangsung lama dan meminta penanganannya lebih efektif.
“Kami menyoroti genangan di Jalan Letda Sujono yang telah berlangsung lama dan berharap penanganannya lebih efektif serta berkelanjutan,” ujar Paul.
Rico mengatakan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi diminta memaparkan perkembangan penanganan banjir selama 2026 serta rencana pekerjaan pada 2027. Penanganan, menurutnya, harus diprioritaskan pada titik genangan yang berdampak besar terhadap aktivitas warga.
Ia menyebut perbaikan Jalan Letda Sujono sudah dianggarkan. Namun, penanganan banjir tetap membutuhkan pemetaan lokasi dan pemilihan solusi yang sesuai, termasuk kemungkinan penggunaan pompa atau sumur resapan.
161 Gedung Bertingkat, Damkar Butuh Mobil Tangga
Selain banjir dan parkir, kemampuan pemadam kebakaran menjangkau gedung tinggi juga menjadi perhatian.
Rico menyebut ada sekitar 161 bangunan di Medan yang memiliki ketinggian lebih dari empat lantai. Sementara itu, armada mobil tangga pemadam kebakaran yang tersedia masih terbatas.
Pemko Medan berencana mengkaji kebutuhan mobil tangga hidrolik. Rico meminta spesifikasi dan harga armada dibandingkan dengan yang digunakan di Jakarta, Surabaya, dan Bekasi. Harga yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah per unit harus diperiksa sebelum pengadaan diputuskan.Jelajahi Kota
Paul mendukung penguatan armada pemadam kebakaran, termasuk penambahan unit pelaksana teknis (UPT), personel, dan fasilitas pendukung.
Di bidang lingkungan, Paul turut menyoroti pengelolah pSementara itu, proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) masih dalam tahap persiapan dan perancangan. Rico menyebut peletakan batu pertama ditargetkan akhir 2026 atau awal 2027, sedangkan operasional direncanakan pada 2028.
BRT dan Pengurusan PBG
Persoalan transportasi massal juga dibahas, terutama pembiayaan Bus Rapid Transit (BRT). Rico mengatakan Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membicarakan pembagian biaya agar tidak membebani keuangan daerah.
“Kami meminta pembagian biaya yang lebih proporsional antara pemerintah kota, provinsi, dan daerah terkait, serta evaluasi kontrak dan regulasi program tersebut,” ujarnya.
Usulan menggratiskan ongkos transportasi umum bagi pelajar juga mencuat. Namun, Rico mengatakan kebijakan itu masih perlu dikaji dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Di sektor perumahan dan tata ruang, Paul menyoroti pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik yang ditargetkan sebesar 20 persen. Ia mendorong kajian pembelian lahan untuk taman, ruang rekreasi, dan fasilitas sosial.
Paul juga menyoroti warga yang tanahnya masuk dalam peruntukan RTH, tetapi belum dapat memanfaatkannya.
Rico menilai aturan pengurusan PBG perlu diperjelas agar tidak menyulitkan masyarakat. Ia meminta adanya pemahaman yang sama mengenai perbedaan retribusi resmi kepada pemerintah dan biaya jasa konsultan pribadi.Layanan Pemda
Kejelasan aturan tersebut diperlukan agar masyarakat tidak salah memahami biaya pengurusan PBG dan terhindar dari praktik pengarahan kepada konsultan tertentu.
Sejumlah persoalan itu masih membutuhkan tindak lanjut dari Pemko Medan, mulai dari penanganan banjir dan penertiban parkir hingga kesiapan armada pemadam kebakaran serta pembenahan layanan perizinan. (JN)
