Bos com,SIDIKALANG- -Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menggelar kegiatan razia dan penggeledahan rutin pada kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (10/09/2026) malam ini merupakan bentuk komitmen nyata Rutan Sidikalang dalam mendukung Arahan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada poin utama yakni memberantas peredaran narkoba dan penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Kegiatan razia rutin dimulai pukul 19.00 WIB atas perintah Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Sidikalang, Loviga Ferdinanta Sembiring, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Noel Lumban Tobing, bersama jajaran Regu Pengamanan (Rupam) malam serta staf KPR. Penggeledahan difokuskan pada sejumlah kamar hunian, di antaranya Kamar 05 Blok SM Raja dan Kamar 01 Blok RA Kartini.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menyisir setiap sudut kamar hunian secara teliti dan berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada di dalam Rutan, antara lain 1 buah pisau cutter, dan lain sebagainya. Seluruh barang hasil penggeledahan tersebut kemudian didata dan langsung dimusnahkan guna menjaga stabilitas keamanan. Karutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga Ferdinanta Sembiring, menegaskan bahwa razia rutin ini dilaksanakan demi terciptanya lingkungan Rutan yang aman, tertib, dan bersih dari barang-barang terlarang. Seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, serta senantiasa mengedepankan prinsip pelayanan publik yang PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel).
