Bos com,LANGKAT - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat terus menunjukkan komitmen dalam memastikan pemenuhan hak-hak reintegrasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini ditunjukkan melalui gelaran Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berlangsung tertib dan transparan di area Lapas, Senin (21/09/2026).
Sidang TPP tersebut secara khusus membahas usulan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 54 orang warga binaan yang dinilai telah memenuhi kriteria, baik secara administratif maupun substantif, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mewakili Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat, Robinson Perangin-Angin, Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Hengki Giantoro, selaku Ketua Tim TPP. Hadir juga dalam kegiatan tersebut jajaran anggota Tim TPP Lapas, secara virtual perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatra Utara, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan, serta para Wali Pemasyarakatan.
"Usulan Pembebasan Bersyarat ini diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang positif dan terbukti aktif mengikuti seluruh tahapan program pembinaan. Semua proses penilaian dilaksanakan secara objektif, transparan, dan terukur berdasarkan hasil musyawarah bersama," ujar Hengki Giantoro.
Hengki juga mengingatkan kepada 54 warga binaan yang masuk dalam daftar usulan agar tidak melonggarkan kedisiplinan. Mereka diimbau untuk tetap konsisten menjaga sikap, mematuhi tata tertib Lapas, dan terus berpartisipasi aktif dalam program pelatihan keterampilan maupun pembinaan mental kepribadian hingga proses PB resmi diturunkan.
Seluruh rangkaian Sidang TPP di Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat berlangsung aman, lancar, dan kondusif hingga akhir acara. Usulan yang disepakati selanjutnya akan diproses ke tahap berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.(JN)
