Bos com,TARUTUNG- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Jalu Yuswa Panjang, memimpin pelaksanaan razia insidentil di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung pada Jumat, 7 Agustus 2026 dini hari. Kegiatan yang dimulai pukul 00.40 WIB tersebut dilaksanakan bersama jajaran Tim Pamintel Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara sebagai langkah deteksi dini serta penguatan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Razia dilaksanakan secara menyeluruh dengan melakukan penggeledahan pada kamar hunian, khususnya Blok B dan Blok C. Pemeriksaan dilakukan secara teliti pada setiap sudut kamar serta dilanjutkan dengan pemeriksaan badan warga binaan guna memastikan tidak terdapat barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, antara lain telepon genggam, charger, kabel, headset, TWS, termos listrik, cok sambung, baterai, gunting, pisau, paku, obeng, tang, serta sejumlah barang lainnya. Seluruh temuan tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain penggeledahan kamar hunian, kegiatan juga dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine terhadap sejumlah warga binaan sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan Rutan Kelas IIB Tarutung.
Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara menegaskan bahwa razia insidentil dan tes urine merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk memastikan seluruh UPT Pemasyarakatan senantiasa berada dalam kondisi aman, tertib, serta terbebas dari peredaran barang terlarang dan narkotika.
"Razia dan tes urine harus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Tidak boleh ada ruang bagi peredaran handphone maupun narkoba di dalam rutan dan lapas. Setiap temuan harus ditindaklanjuti secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Jalu Yuswa Panjang.(JN)
