Bos com,SIDIKALANG- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menyampaikan klarifikasi resmi sehubungan dengan pemberitaan pada media online tertanggal 29 Juli 2026 mengenai dugaan "Oknum Ka.KPR Rutan Sidikalang Diduga Peras Napi Ratusan Juta", dengan menegaskan bahwa tuduhan pemerasan sebesar Rp280 juta oleh Ka.KPR berinisial BB terhadap mantan WBP berinisial MS dan JS adalah sangat tidak benar dan menyesatkan.
Berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan administrasi internal, Manajemen Rutan Sidikalang memastikan tidak pernah ada interaksi maupun transaksi keuangan sebagaimana yang dituduhkan, di mana seluruh tindakan pengawasan dan pemindahan WBP selalu dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan hukum yang berlaku, bukan atas dasar ancaman atau materi.
Pihak Rutan menyayangkan pemberitaan sepihak tanpa bukti sah serta tanpa konfirmasi berimbang tersebut, mengimbau masyarakat dan media untuk senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menegaskan kembali komitmen Rutan Sidikalang dalam menjaga lingkungan Pemasyarakatan yang bebas Pungli dengan semangat pelayanan PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel).(***)
