Bos com,LUBUK.PAKAM- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara Melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Pada Jumat (24/07/2026).
Sidang TPP dipimpin langsung oleh Ketua Sidang TPP Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Josua Ginting. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Sidang dari Lapas Lubuk Pakam, Bastian Surya Manik, Sekretaris Erjuki Naibaho, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Gema Boy, Asesor M. Erik Santoso, serta jajaran anggota sidang lainnya. Kegiatan sebagai bagian dari proses pembinaan dan evaluasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan melibatkan unsur internal dan eksternal guna memastikan penilaian yang objektif dan transparan.
Sebanyak 50 orang Warga Binaan mengikuti sidang TPP kali ini. Mereka dinilai kelayakannya untuk memperoleh hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat, serta usulan remisi. Penilaian dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek administratif dan substantif, termasuk perilaku selama menjalani masa pidana, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta hasil asesmen dari petugas terkait.
“Sidang TPP ini merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa setiap Warga Binaan yang diusulkan memperoleh hak integrasi benar-benar telah memenuhi syarat, baik secara administratif maupun substantif. Kami berkomitmen menjalankan proses ini secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bastian selaku ketua sidang TPP Lapas.
Pelaksanaan sidang TPP ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menekankan pentingnya pembinaan berbasis hak dan kewajiban warga binaan secara berimbang. Melalui forum ini, setiap usulan diputuskan secara kolektif oleh tim dengan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas, sehingga hak-hak warga binaan dapat diberikan secara tepat sasaran.(JN)

