Bos com,JAMBI - Sebuah pencapaian akademis tertinggi berhasil diukir oleh Yan Patmos. Setelah melalui perjuangan Panjang dan mempertahankan lisertasi ilmiahnya di hadapan Dewar 'enguji, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Narkotika Langkat, Yan Patmos secara resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum (Dr.) dengan predikat Cumlaude (Sanga Memuaskan) dan Indeks Prestas kumulatif (IPK) 3,89. Sidang Terbuk Promosi Doktor yang berlangsung hidmat di Aula Fakultas Hukum Universitas Jambi pada Senin (29/6) menjadi saksi kokohnya argumen hukum yang dibangun oleh Yan Patmos.
sidang Terbuka dihadiri langsung oleh Ketua Sidang Dekan Fakultas Hukur Universitas Jambi, Dr. Hartati, S.H., M.H., Penguji Eksternal Bidang Konsentrasi Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. Guru Besar Fakultas Hukun Universitas Diponegoro; Sekretaris Sidang Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Dr. Akbar Kurnia Putra, S.H., M.H.; Promotor, Prof. Dr. Hafrida, .H., M.H.; Co-Promotor, Prof. Dr Sahuri Lasmadi, S.H., M.Hum; Tim penguji, Prof. Dr. Usman, $.H., M.H dan Dr. Elizabeth Siregar, S.H., M.H
Dalam sidangnya, ia memaparkar disertasi berjudul " Perjanjian Penghentian Penuntutan terhadap korporasi dalam perkara Tindak ‣idana Pencucian Uang dengan Pidana Asal Korupsi untuk mewujudkan kemanfaatan Hukum".
Penelitian tersebut berfokus pada. Penghentian Penuntutan terhadap Korporasi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengar `idana Asal Korupsi, yang dinilai olet para penguji memberikan kontribusi nyata, baik bagi perkembangan khazanah ilmu hukum maupun implementasi kebijakan di lapangan naupun di Instansi.
Ketua Dewan Penguji, Dr. Hartati, S.H M.H., saat membacakan putusan sidang menyatakan bahwa Yan Patmos dinyatakan lulus dan sah nenjadi Doktor lmu Hukum ke-147 dari Universitas Jambi.(IG)
