Pastikan Hak WBP Terpenuhi Sesuai Prosedur, Rutan Humbang Hasundutan Laksanakan Sidang TPP


Bos com,HUMBANG HASUNDUTAN - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Selasa, (28/07/2026). Langkah ini diambil sebagai komitmen nyata jajaran Rutan Humbang Hasundutan dalam memastikan seluruh hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpenuhi secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sidang yang berlangsung di Aula Rutan ini dipimpin oleh Ketua TPP serta dihadiri oleh anggota tim yang terdiri dari pejabat struktural, komandan tingkat pengamanan, dan wali pemasyarakatan. Tampak hadir pula sejumlah WBP yang menjadi subjek pembahasan dalam sidang tersebut.

Agenda utama Sidang TPP kali ini mencakup evaluasi berkala terhadap tingkat kedisiplinan WBP, usulan pemberian Remisi Umum, pembahasan usulan program integrasi -seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB)-serta penempatan program pembinaan kemandirian dan kepribadian.

Dalam kesempatannya, Ketua TPP menyampaikan bahwa pemberian remisi umum maupun hak-hak integrasi lainnya bukanlah sekadar formalitas, melainkan bentuk apresiasi atas ikhtiar dan keaktifan warga binaan dalam mengikuti seluruh rangkaian proses pembinaan di dalam Rutan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga binaan yang memenuhi syarat substantif maupun administratif, baik untuk usulan Remisi Umum maupun program integrasi, dapat terakomodasi dengan baik tanpa hambatan. Semua proses harus melalui mekanisme Sidang TPP agar penilaian yang diberikan betul-betul objektif berdasarkan rekam jejak perilaku mereka sehari-hari," tegasnya.

Melalui pelaksanaan Sidang TPP yang tertib dan konsisten ini, Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan berharap dapat mendorong seluruh warga binaan untuk terus menjaga kondusivitas, menaati tata tertib, serta aktif memperbaiki diri demi mempersiapkan diri kembali kemasyarakat.(JN)



Lebih baru Lebih lama