Pastikan Hak Anak Binaan Terpenuhi, Kanwil Ditjenpas Bengkulu Ikuti Sidan TPP LPKA Kelas II Bengkulu


Bos com, BENGKULU- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu melalui perwakilannya menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diselenggarakan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu pada Selasa (14/7), bertempat di Aula LPKA Kelas II Bengkulu.

Sidang TPP dilaksanakan secara tatap muka dan diikuti oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan LPKA Kelas II Bengkulu, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu yang dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Wihatman dan Rezie Novian Putra.

Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan membahas sejumlah usulan terkait pemenuhan hak dan pembinaan anak binaan, meliputi usulan integrasi bagi 4 orang anak binaan, usulan pemberian Remisi Umum kepada 35 orang anak binaan, serta usulan pemindahan 2 orang anak binaan ke lembaga pemasyarakatan dewasa karena telah melampaui batas usia pembinaan di LPKA, yaitu 18 tahun.

Setelah melalui proses pembahasan dan penelaahan bersama, seluruh usulan dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi serta didukung dengan hasil pembinaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan di LPKA Kelas II Bengkulu. Dengan demikian, usulan-usulan tersebut disetujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Keikutsertaan Kantor Wilayah Ditjenpas Bengkulu dalam Sidang TPP merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan guna memastikan setiap proses pengambilan keputusan terkait hak-hak warga binaan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh tanggung jawab sebagai wujud komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan perlindungan hak anak binaan.





 




Lebih baru Lebih lama