Bos com,SIBORONGBORONG- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Siborongborong menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan Program Pembebasan Bersyarat (PB) dan remisi bagi warga binaan, Kamis (16/7).
Kegiatan berlangsung di Ruang WBK Lapas Siborongborong dan dihadiri seluruh anggota TPP dan dihadiri secara virtual oleh perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sibolga.
Sidang dipimpin oleh Ketua TPP yang juga Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Marhisar Sinaga, A.Md.IP., S.H. Dalam pelaksanaannya, anggota TPP melakukan penilaian terhadap kelayakan warga binaan yang diusulkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu, warga binaan juga diberikan arahan dan motivasi agar senantiasa menjaga perilaku baik, menaati tata tertib, serta mempersiapkan diri untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.
Meskipun berlangsung melalui ruang digital, jalannya sidang TPP tetap dilaksanakan secara ketat, selektif, dan transparan. Sidang Ikuti oleh 34 warga binaan mengikuti Sidang TPP, terdiri atas 14 orang yang diusulkan memperoleh Program Pembebasan Bersyarat dan 20 orang yang diusulkan menerima remisi.
Setelah melalui proses pembahasan dan penilaian secara objektif, seluruh usulan dinyatakan memenuhi syarat dan disetujui untuk diproses ke tahapan berikutnya. Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara turut memberikan penguatan agar pelaksanaan program integrasi senantiasa mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan sekaligus sebagai penguatan koordinasi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Siborongborong menegaskan komitmennya dalam memenuhi hak-hak warga binaan secara transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(JN)
