Bos com,MEDAN- Penyuluh Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Layanan Pembinaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum) di Kecamatan Medan Kota meliputi Kelurahan Pasar Baru, Pasar Merah Barat, Pusat Pasar, Sitirejo I, dan Teladan Timur, Rabu (20/05/2026).
Kegiatan pembinaan tersebut dihadiri oleh para Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, lurah dan sekretaris lurah dari lima kelurahan yang menjadi lokasi kegiatan, serta para paralegal Posbankum pada masing-masing kelurahan. Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumut diwakili oleh Penyuluh Hukum Madya Lamria F. Manalu, Penyuluh Hukum Muda Desniar Damanik, serta Penyuluh Hukum Pertama Chriswanty Amelia Marpaung dan Laurensiah M. Lumban Tobing.
Kegiatan diawali dengan pengecekan sarana dan prasarana layanan Posbankum pada setiap kelurahan. Berdasarkan hasil monitoring, seluruh kelurahan yang dikunjungi telah melengkapi sebagian besar sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan layanan Pos Bantuan Hukum. Namun demikian, dari lima kelurahan tersebut belum terdapat laporan kegiatan layanan Posbankum melalui aplikasi pelaporan yang telah disediakan.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara memberikan pengarahan terkait tugas dan fungsi Posbankum kepada pihak kelurahan dan paralegal. Selain itu, para paralegal juga diberikan pemahaman mengenai tata cara pelaporan layanan Posbankum melalui aplikasi guna mendukung tertib administrasi dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Tim Penyuluh Hukum juga menjelaskan empat layanan utama yang dapat diberikan oleh paralegal Posbankum, yakni layanan konsultasi hukum dan informasi hukum, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan pendampingan di luar pengadilan, serta layanan rujukan advokat. Kehadiran Posbankum di tingkat desa dan kelurahan diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan sebagai upaya mendorong percepatan pelaporan layanan Posbankum menjelang pelaksanaan peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan di Sumatera Utara yang direncanakan berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026. Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelayanan bantuan hukum berbasis masyarakat di wilayah Sumatera Utara.(JN)
