Bos com,MEDAN- Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit modal usaha senilai Rp. 2,6 miliar di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau tahun 2012 kembali menjadi sorotan nasional.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara diminta mengusut tuntas kasus ini, termasuk keterlibatan pihak-pihak lain di balik penyimpangan yang merugikan keuangan negara Rp 2,29 miliar.
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Sumatera Utara, Muslim Muis Tanjung, mendesak Kejati Sumut bersikap transparan terhadap nama Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap yang disebut-sebut dalam aksi demonstrasi.
“Jika benar Zakiyuddin Harahap telah diperiksa pada 18 November 2025, Kejati Sumut harus segera menyampaikan status pemeriksaannya ke publik. Sudah cukup lama, wajar publik bertanya-tanya,” ujar Muslim Muis Tanjung, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, setiap tahapan penyidikan harus diumumkan agar tidak menimbulkan prasangka buruk dan fitnah terhadap aparat penegak hukum.
Zakiyuddin Harahap Pimpin KCP Krakatau Saat Kredit Dicairkan
Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, R Zakaria Somala, membenarkan bahwa pada saat pencairan kredit tahun 2012, pimpinan KCP Krakatau dijabat oleh Zakiyuddin Harahap, yang kini menjabat Wakil Walikota Medan.
Menurut Zakaria, proses kredit tersebut secara internal dianggap sesuai prosedur. Namun, masalah muncul pada tahun 2015 ketika agunan tanah yang dijaminkan digugat oleh pihak ketiga di pengadilan.
Debitur kalah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) meskipun menang di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Bank Sumut saat ini masih mendampingi hukum seorang analis kredit berinisial LPL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Sumut sejak 10 November 2025. Bank belum menjatuhkan sanksi internal terhadap karyawannya tersebut.
Modus yang Diduga Digunakan
Kejati Sumut telah menetapkan LPL sebagai tersangka atas dugaan manipulasi dalam proses pencairan kredit atas nama CV. HA Group. Tersangka diduga melakukan mark-up nilai agunan, memalsukan data debitur, dan menyimpang dari prosedur kredit sesuai SK Direksi Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011.
Akibatnya, Bank Sumut mencairkan kredit Rp 3 miliar, namun sebagian besar dana tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat ditagih, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.290.469.309.
Kejati Sumut menyatakan masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara terang benderang keterlibatan pihak-pihak lain,” tegas pejabat Kejati Sumut.
Tersangka LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Respons Bank Sumut dan Zakiyuddin Harahap
Hingga berita ini diturunkan, Zakiyuddin Harahap belum memberikan respons atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Bank Sumut hanya menyatakan bahwa track record debitur dinilai baik saat itu, tanpa merinci upaya konkret yang dilakukan untuk menyelamatkan dana negara yang telah dikucurkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kredit macet bank milik pemerintah daerah dan berpotensi menyeret pejabat publik.
Kejati Sumut diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan dan penegakan hukum di Indonesia.(JN)
