Bos com,MEDAN- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Koordinasi dan Pemetaan Kebutuhan Layanan Bantuan Hukum yang dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Tim Penyuluh Hukum, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, seluruh Kepala Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, serta Direktur/Ketua Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Wilayah di Medan, Rabu (18/02/2026).
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menegaskan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu. Ia menekankan bahwa bantuan hukum merupakan bagian dari pemenuhan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Lebih lanjut, Kakanwil menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum terkait verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum periode 2025–2027, terdapat 51 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi di wilayah Sumatera Utara. Keberadaan organisasi tersebut diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum, baik melalui layanan litigasi maupun nonlitigasi.
Kakanwil juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh OBH yang telah berpartisipasi aktif dalam percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di daerah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi bantuan hukum menjadi kunci dalam memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah yang membahas pemetaan kebutuhan layanan bantuan hukum berbasis data. Paparan tersebut mencakup persebaran OBH, tingkat kebutuhan masyarakat, potensi perkara, hingga wilayah yang masih memerlukan penguatan layanan agar tidak terjadi kesenjangan akses bantuan hukum.
Dalam sesi diskusi, para peserta menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi di daerah, termasuk keterbatasan regulasi daerah, dukungan anggaran, serta kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah masing-masing.
Melalui kegiatan koordinasi ini diharapkan terbangun komitmen bersama antara Kantor Wilayah, pemerintah daerah, dan Organisasi Bantuan Hukum untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum secara merata di seluruh wilayah Sumatera Utara. Upaya tersebut diharapkan mampu memastikan bahwa setiap masyarakat, khususnya kelompok rentan dan kurang mampu, dapat memperoleh perlindungan hukum secara optimal dan berkeadilan.(Rel)
