Bos com,SIBOLGA- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga, Tri Purnomo, mengikuti kegiatan *Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025* yang digelar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Selasa (24/2/2026).
Kegiatan tersebut merupakan penyampaian hasil penilaian Ombudsman Republik Indonesia terhadap kualitas pelayanan publik pada unit penyelenggara layanan di wilayah Sumatera Utara. Opini Ombudsman merupakan pernyataan formal dan otoritatif atas hasil pengawasan pelayanan publik, sekaligus tolok ukur kepatuhan penyelenggara terhadap standar pelayanan serta produk pengawasan Ombudsman.
Dalam penilaian tersebut, Lapas Kelas IIA Sibolga memperoleh kategori *Kualitas Pelayanan Baik dengan nilai akhir* *83,98*. Penilaian dilakukan pada periode observasi September–Oktober 2025 dengan unsur penilaian meliputi kualitas pelayanan dan tingkat kepercayaan masyarakat.
Penilaian Ombudsman mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Selain itu juga mengukur kepatuhan terhadap tindak lanjut produk pengawasan Ombudsman berupa tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, serta rekomendasi. Metode penilaian dilakukan melalui wawancara dengan pelaksana dan pengguna layanan, studi dokumen, serta penyebaran barcode survei kepada masyarakat.
Hasil penilaian diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara kepada Kalapas Sibolga. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara, unsur pemerintah daerah, Kepolisian Resor, Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, serta Lapas dan Rumah Tahanan Negara yang menjadi objek penilaian.
Kalapas Sibolga Tri Purnomo menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.
“Nilai 83,98 dengan kategori kualitas pelayanan baik menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah. Lapas Sibolga berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi. Ke depan kami akan terus memperkuat standar pelayanan serta menindaklanjuti setiap saran perbaikan dari Ombudsman sebagai upaya pencegahan pungli dan peningkatan kepercayaan masyarakat,” ujar Tri Purnomo.
Ia menambahkan, penilaian Ombudsman bukan sekadar capaian administratif, melainkan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui hasil tersebut, Lapas Kelas IIA Sibolga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat pengawasan internal sebagai langkah pencegahan maladministrasi pada penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. (JN/ Humas )
