DPD RI Serap Aspirasi Daerah, Kanwil Ditjenpas Sumut Paparkan Pelaksanaan UU Pemasyarakatan

Bos com,MEDAN- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara menerima audiensi kunjungan keria Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI dalam rangka menyerap aspirasi daerah sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undana-Undana, Jumat (20/02/2026)

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Pdt Penrad Siagian bersama rombongan dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jender Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, didampingi pejabat struktura Kantor Wilayah serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT, Pemasyarakatan di wilayah Tanjung Gusta. Audiensi berlangsung di ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara

Kegiatan ini merupakan pelaksanaar amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, an DPRD (UU MD3) Pasal 248, yang Menegaskan tungsi pengawasan anqqota DPD RI terhadap kondisi dan pelaksanaan kebijakan di daerah Melalui Komite 1. DPD RI melakukan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024. serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Dalam audiensi tersebut, jajaran Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara memaparkan pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara, termasuk capaian program, dinamika pembinaan warga binaan, serta sejumlah tantangan yang dihadapi Dalam pelaksanaannya di lapangan.

Kepala Kantor Wilavah Ditienpas Sumatera Utara, Yudi Suseno menyampaikan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dan pengawasan sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan

"Pengawasan dari DPD RI menjadi ruang strategis bagi kami untuk menyampaikan kondisi riil pelaksanaan Undang-Undang Pemasyarakatan di daerah. Masukan yang kami sampaikan diharapkar dapat meniadi bahan perumusan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan di lapangan," Yudi.(IG)


bikin Ngakak

Lebih baru Lebih lama