Balai Harta Peninggalan Medan Tegaskan Peran Perwalian Anak di Bawah Umur dan Penerbitan Surat Waris yang Akurat

Bos com,MEDAN-Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan menegaskan perannya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur melalui pengawasan perwalian serta pelayanan penerbitan surat keterangan waris yang sah dan akurat bagi masyarakat.

Kepala BHP Medan Syafriadi Lubis S.T.,m.Si. saat ditemui wartawan, Selasa (10/02/2026) menjelaskan, lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam pengawasan perwalian maupun pengampuan terhadap anak di bawah umur atau pihak yang tidak mampu mengurus kepentingan hukumnya sendiri. Peran ini menjadi bagian penting dalam menjamin hak-hak hukum tetap terlindungi, khususnya terkait pengelolaan harta peninggalan.

“Jika terdapat anak di bawah umur, maka pengawasan terhadap wali sebenarnya menjadi salah satu tugas kami. Ini untuk memastikan hak-hak anak tetap terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Syafriadi Lubis.

Selain itu, BHP Medan juga melayani penerbitan surat keterangan waris yang dapat digunakan masyarakat sebagai dasar pengurusan administrasi harta peninggalan.

Saat ini, penerbitan surat keterangan waris dapat dilakukan melalui beberapa jalur, seperti kelurahan yang disahkan camat, notaris, maupun melalui Balai Harta Peninggalan.

Namun, BHP Medan menekankan bahwa proses penerbitan surat waris di lembaganya dilakukan secara lebih komprehensif. Sebelum surat keterangan waris diterbitkan, pihak BHP akan melakukan pengecekan keberadaan wasiat almarhum melalui sistem pendaftaran wasiat nasional.

“Setiap permohonan surat waris yang masuk akan kami cek terlebih dahulu apakah ada wasiat yang pernah dibuat almarhum. Ini penting agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” jelasnya.

Dalam praktiknya, terdapat dua jenis wasiat yang diakui secara hukum, yakni wasiat terbuka dan wasiat tertutup. Wasiat terbuka biasanya diketahui oleh notaris dan dapat dibacakan sesuai prosedur, sedangkan wasiat tertutup disimpan dalam keadaan tersegel dan hanya dapat dibuka melalui mekanisme resmi, termasuk keterlibatan Balai Harta Peninggalan.

Apabila ditemukan adanya wasiat tertutup setelah seseorang meninggal dunia, BHP berwenang melakukan pembukaan wasiat tersebut dengan menghadirkan notaris serta pihak terkait, kemudian dituangkan dalam berita acara resmi sebelum dibacakan isinya.

Pihak BHP Medan juga menjelaskan bahwa dahulu pelayanan BHP lebih dominan melayani kelompok masyarakat tertentu akibat adanya penggolongan warga negara.

Namun, saat ini ketentuan tersebut sudah tidak berlaku dan pelayanan BHP terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia.

Dengan berbagai layanan tersebut, BHP Medan berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengurusan perwalian, pengampuan, serta legalitas surat waris guna menghindari konflik keluarga dan sengketa hukum di masa mendatang.

BHP Medan juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan yang tersedia, terutama dalam memastikan keabsahan dokumen waris dan keberadaan wasiat sebagai bentuk kepastian hukum bagi para ahli waris.(red)

Lebih baru Lebih lama