Surat Himbawan Diabaikan, Bangunan Tanpa izin PBG Di Sekip Terus di Kerjakan "Ada Apa"

Bos com,MEDAN – Wibawa Pemerintah Kota Medan kembali dipertanyakan. Sebuah bangunan ruko dua lantai yang berdiri di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, nekat dibangun meski diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ironisnya, hingga kini proses pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Padahal, berdasarkan informasi di lapangan, bangunan yang belum diketahui secara pasti pemiliknya tersebut sama sekali belum memiliki izin resmi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan.

Keberadaan ruko ini pun menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah bangunan permanen bisa berdiri bebas di kawasan kota tanpa izin, seolah-olah kebal terhadap aturan hukum.

Camat Medan Petisah, Arafat Syam, SSTP, saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihak kecamatan telah dua kali melayangkan surat himbauan kepada pemilik bangunan. Namun hingga kini, surat tersebut tak pernah digubris.

“Pemilik bangunan tidak pernah berkoordinasi dengan kami. Sudah dua kali kita layangkan surat melalui kelurahan agar segera mengurus izin, tapi tidak ada respon sama sekali,” tegas Arafat.

Fakta ini menunjukkan adanya pembangkangan terang-terangan terhadap aturan yang berlaku. Pemilik bangunan diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2022 tentang retribusi perizinan bangunan.

Tak hanya merusak tata kota, pelanggaran ini juga berpotensi menimbulkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi PBG yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya bangunan bermasalah di Kota Medan.

Ia menegaskan, masih banyak bangunan yang berdiri tanpa izin, melanggar garis sempadan jalan (roilen), hingga tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan.

“Akibatnya jelas, PAD bocor. Ini tidak boleh dibiarkan. Kami minta masyarakat patuh mengurus PBG sebelum membangun,” tegas Paul Mei.

Ia juga mendesak agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Perkimcitaru hingga Satpol PP Kota Medan, tidak tebang pilih dalam penegakan aturan.

“Penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan bangunan ilegal dibiarkan tumbuh subur di Kota Medan,” pungkasnya, Selasa (27/1), usai rapat dengar pendapat.

Arfan Kabid PBG Dinas Perkimcikataru kota Medan ketika dikonfirmasi keberadaan bangunan ruko dua pintu tanpa PBG di jalan Sekip belum merespon meski tanda centang dua terlihat pada WA pribadinya. (JN)



Lebih baru Lebih lama