Bos com MEDAN- Dalam membuat jera para pengedar narkoba dan pemakai, Polsek Helvetia Unit Reskrim tidak pernah lelah dalam memburu pengedar, terbukti telah berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Klambir V Gang Alang Isya Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal. Hal itu diungkapkan Kapolsek Helvet, Kompol Nelson JP Sipahutar SH MM didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, Panit Reskrim Ipda Ramot Simangunsong SH dan Ipda Firman Hot P Simbolon SH di Mapolsek Helvetia, Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 13.30 WIB.
Penangkapan pengedar sabu tersebut, dipimpin langsung AKP Budiman Simanjuntak beserta anggota pada, Jum'at (2/1/2026) sekira pukul 00.20 WIB baru-baru ini.
Diketahui, pelaku bernama Darwis (42) penduduk Dusun VII Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Menurut Kompol Nelson Sipahutar, pelaku mengaku baru kali ini mengedarkan narkoba jenis sabu yang didapat dari seorang temannya yang kini masih diburu.
"Dari 1 ons sabu ini, kami menyelamatkan Seribu jiwa manusia yang akan menkonsumsi barang haram tersebut," beber Kompol Nelson Sipahutar.
Penangkapan tersebut, lanjut Kapolsek, berkat informasi masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan menyaru sebagai pembeli.
"Anggota kita dipimpin langsung Kanit Reskrim, langsung melakukan transaksi. Pelaku ini, menawarkan barang haram tersebut senilai Rp22,5 Juta dan akhirnya berhasil menangkapnya berikut barang bukti," tegasnya.
Kompol Nelson Sipahutar menjelaskan, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di sekitaran Kota Medan.
"Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Yo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor I Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara," tandas Kompol Nelson Sipahutar.
